Jaksa Agung Tekankan Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberantasan Korupsi di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024

0
122
iklan
Jakarta, metropadang.com | Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 yang berlangsung di Sentul, Bogor, pada Kamis, 7 November 2024.
Rakornas kali ini mengangkat tema “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045” dan dihadiri oleh pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator, Menteri, Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, serta kepala daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dari seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyoroti delapan misi besar Asta Cita yang menjadi dasar visi Indonesia Emas 2045, dengan penekanan pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta fokus utama pada pemberantasan korupsi dan narkoba.
“Kejaksaan berkomitmen untuk menjalankan misi ini dengan profesionalitas dan integritas tinggi dalam penegakan hukum,” ujar ST Burhanuddin.
Jaksa Agung juga menyampaikan keprihatinannya terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang menurun menjadi 34, dengan posisi Indonesia berada di peringkat 115 pada laporan Transparency International Indonesia awal 2024. Hal ini diperburuk dengan estimasi kebocoran anggaran negara yang mencapai 30%, mencakup sektor-sektor seperti belanja nasional dan pajak.
Kejaksaan, lanjut Burhanuddin, akan terus fokus pada pemberantasan korupsi di sektor-sektor yang paling berdampak pada kesejahteraan rakyat, seperti dalam kasus minyak goreng, impor garam dan gula, serta dana investasi negara seperti kasus ASABRI dan JIWASRAYA.
Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas sebagai langkah awal dalam pencegahan korupsi yang harus ditanamkan di setiap aparatur negara. Ia menekankan pentingnya penggunaan anggaran negara berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mencakup prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan juga memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah untuk membantu meminimalkan praktik koruptif di tingkat lokal.
Selain itu, Jaksa Agung menekankan bahwa pendekatan pemberantasan korupsi saat ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara melalui pelacakan dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Menutup pengarahannya, Jaksa Agung berharap Rakornas ini dapat memperkuat sinergi antar-instansi pemerintahan, khususnya dalam upaya bersama mencegah dan memberantas korupsi di daerah. “Dengan semangat sinergi dan kebersamaan, kami berharap Indonesia dapat mencapai visi Indonesia Emas 2045 yang bebas dari korupsi, adil, dan makmur,” tandasnya.
Editor: M. Ridho & Red
Sumber:
Jakarta, 7 November 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Kejaksaan Agung RI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini