Padang 7 Agustus 2024
Metro Padang.com – DPRD Kota Padang gelar Rapat Paripurna Ranperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mesjid pada Rabu (7/8) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang. Rapat paripurna ini dipimpimpi Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani SH
Pada kesempartan ini Syafrial Kani mengatakan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan visi Kota Padang sebagai Kota Metropolitan yang madani. Fokus utama dari rapat ini adalah pengelolaan masjid yang selama ini hanya berfungsi sebagai rumah ibadah dan tempat kegiatan dakwah, pendidikan al-Qur’an, serta pengajian.
Ditekankan Syafrial Kani pengelolaan masjid harus bersifat dinamis dan profesional. Masjid, sebagai pusat pembinaan umat, perlu dikelola dengan baik dan difasilitasi oleh pemerintah daerah. Hal ini mencakup bidang Idarah (manajemen), Imarah (pengelolaan), dan Ri’ayah (pemeliharaan).
Setelah analisa dan kajian yang mendalam, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan beberapa rekomendasi kunci :
1. Pentingnya Masjid sebagai Pusat Pembinaan Ummat : Masjid harus mendapatkan perhatian khusus dalam hal pembinaan Idarah, Riayah, dan Imarah.
2. Masjid Percontohan di Setiap Tingkat : Fraksi PKS mendukung adanya Masjid Percontohan atau Paripurna di setiap tingkat—dari Kota, Kecamatan, hingga Kelurahan—yang mendapatkan alokasi anggaran untuk penyelenggaraan, termasuk imam, khatib, marbot, dan operasional lainnya.
3. Fungsi Masjid Percontohan : Selain sebagai tempat ibadah, masjid juga harus berfungsi sebagai pusat pendidikan, pelatihan SDM generasi muda, dan kegiatan kemandirian ekonomi umat.
4. Pengajaran Adat dan Budaya : Masjid Percontohan harus mencerminkan keterpaduan adat budaya Minang dengan agama, khususnya melalui pengajaran ABS-SBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah).
5. Pelayanan Sosial : Fraksi PKS meminta agar Masjid Percontohan juga melaksanakan pelayanan bantuan sosial, seperti pelayanan kesehatan, santunan anak yatim, dan dhuafa.
6. Pembekalan Masyarakat : Kegiatan di Masjid Percontohan diharapkan dapat memupuk semangat bela agama, bela negara, dan cinta NKRI.
7. Ramah Anak dan Pelayanan Tamu : Masjid Percontohan harus ramah anak dan memberikan pelayanan kepada tamu, termasuk para musafir.
8. Potensi Ekonomi Ummat : Melalui Masjid Percontohan, diharapkan dapat menggali potensi umat dalam bentuk gerakan wakaf produktif atau wakaf uang untuk kesejahteraan ekonomi umat.
Fraksi PKS mendukung penuh Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid dan menyetujui untuk menetapkannya sebagai Peraturan Daerah. Fasilitasi ini diharapkan dapat merealisasikan visi daerah dalam menciptakan Kota Padang sebagai daerah yang madani, berbasis pendidikan, perdagangan, dan pariwisata yang unggul serta berdaya saing, dengan mengoptimalkan peran masjid secara profesional.
Rapat Paripurna ini menandai langkah penting dalam upaya memperkuat peran masjid sebagai pusat kegiatan sosial dan keagamaan yang berdampak positif bagi masyarakat Kota Padang.
Lebih lanjut PJ Wali kota Padang Andree Algamar mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang. Ranperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid yang telah kami ajukan telah disetujui,” ucap Andree mengawalinya sambutannya.
Andree Algamar menjelaskan, Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid berfungsi untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penyelenggaraan masjid secara profesional, dan sesuai standar.
Perda ini mengatur tentang fasilitasi pemenuhan standar masjid di bidang idarah (pengelolaan), imarah (memakmurkan) dan ri’ayah (pemeliharaan). Perda ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan dan pembiayaan masjid, serta pemberian penghargaan Paripurna kepada masjid yang telah sesuai standar. (MP)