METROPADANG.COM | Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, pada Hari ini dengan Agenda “Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 dan “Penyampaian Tanggapan Gubernur terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Rabu (10/07/24).
Pada tanggal 9 Juli 2024, Gubernur Sumatera Barat, melalui surat Nomor: 900.1.1.1/668.a/APKD/BPKAD-2024, telah menyampaikan kepada DPRD Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025.
Rancangan ini disusun dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, mengikuti ketentuan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
KUA-PPAS Tahun 2025 memiliki peran strategis sebagai kebijakan anggaran transisi dari hasil Pilkada 2024 dan perubahan periodesasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Penyusunan rancangan ini memperhitungkan target kinerja pembangunan daerah berdasarkan 45 indikator utama pembangunan yang menjadi landasan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
Jawaban DPRD yang nanti akan disampaikan saat Rapat Paripurna Dewan tanggal 15 Juli 2024, Gubernur menjelaskan bahwa proyeksi pendapatan dan alokasi belanja dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 menghadapi tantangan, dengan target yang lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.
DPRD dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat merumuskan kebijakan anggaran yang proporsional dan mampu menanggapi berbagai permasalahan pembangunan daerah, termasuk masalah validitas data dan kinerja instansi pemerintah.
Selain itu, Gubernur juga memberikan tanggapan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang disampaikan DPRD, menyoroti perlunya perbaikan dan penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi serta tata cara pembentukan produk hukum.
Tanggapan ini memicu dialog antara DPRD dan Gubernur untuk memastikan kesamaan persepsi terhadap ranperda tersebut.
Rapat Paripurna tersebut juga menegaskan bahwa DPRD akan menyusun jawaban atas tanggapan Gubernur, yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan berikutnya. Dengan demikian, proses pembahasan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran terus berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Rapat Paripurna ini ditutup dengan harapan agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang terbaik demi pembangunan Sumatera Barat yang lebih baik. (mp)