1 Muharram 1446 Hijriah, Mesjig Raya Sumbar akan diresmikan namanya Syekh Ahmad Khaib Al Minangkabawi

0
760
iklan

Metro Padang.com – Masjid Raya Sumbar akan diberi nama Syekh Ahmad Khaib Al Minangkabawi   pada (7/7) , yang juga sekaligus peresmian nama mesjid raya tersebut, ungkap  Al Amin  kata Kepala Biro Kesra Setdaprov Sumbar, Pemprov Sumbar pada Kamis (4/7)

Dikatakan  Al Amin  peletakan batu pertama 21 Desember 2007 lalu. Pemprov Sumbar menyematkan nama Syekh Ahmad Khaib Al Minangkabawi, seorang ulama besar Ranah Minang.

“Peresmian penggunaan nama Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi akan dilakukan pada 7 Juli 2024, bertepatan dengan peringatan 1 Muharram 1446 Hijriah,” kata Kepala Biro Kesra Setdaprov Sumbar, Al Amin, Kamis (4/7).

Al Amin mengatakan, sebanyak 61 orang keturunan ulama yang pernah menjadi imam dan khatib di Masjidil Haram, Makkah itu, kini telah berada di Sumbar untuk ikut meresmikan penamaan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi nanti.

Al Amin  menjelaskan, selama ini ada kekeliruan di tengah masyarakat yang menyangka bahwa Masjid Raya Sumatera Barat sudah menjadi nama masjid kebanggaan masyarakat Ranah Minang .

Lebih lanjut dikatakan  Indra  Sukma  Persmian nama  mesjid raya Sumbar  tersebut  akan dihadiri  masyarakat  Sumbar, melalui  pemberitaan media  ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengajak dan mengundang masyarakat  Sumatera  Barat untuk menghadiri  dan meramaikan  Mesjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi pada acara peresmian nama  mesjid tersebut . (nl)

 

 

 

 

Sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor: 394 Tahun 2004, tipologi masjid di Indonesia itu terdiri atas, Masjid Negara, yaitu masjid yang ditetapkan oleh pemerintah dan berkedudukan di ibu kota negara.

Sedangkan Masjid Raya adalah masjid yang ditetapkan oleh pemerintah tingkat provinsi. Masjid yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota disebut sebagai Masjid Agung.

 

 

 

Kemudian masjid yang ditetapkan oleh pemerintah di tingkat kecamatan disebut sebagai Masjid Besar, dan masjid yang ditetapkan oleh pemerintah di tingkat desa atau kelurahan disebut sebagai Masjid Jami’.

“Jadi Masjid Raya Sumatera Barat itu baru merujuk pada tipologi dan nama provinsi tempat masjid itu berada. Sedangkan nama masjid sebenarnya belum ada,” katanya.

Menurutnya, sejak awal peletakan batu pertama oleh gubernur saat itu, yaitu Gamawan Fauzi sudah ada upaya bertukar fikiran dengan tokoh masyarakat dan ulama untuk menentukan nama masjid itu.

 

 

 

Pada saat itu, nama Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi juga masuk menjadi pertimbangan. Namun dalam prosesnya penamaan itu terhenti sampai dimulai kembali oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi.

“Keluarga dan keturunan dari Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi telah memberikan izin penggunaan nama itu. Bahkan sebanyak 61 orang keturunan beliau hingga generasi ke-6 telah berada di Sumbar untuk mengikuti peresmian pemberian nama masjid tersebut,” katanya.

Ia mengatakan, bersamaan dengan peresmian nama masjid itu, juga diluncurkan buku sejarah pembangunan masjid yang ditulis oleh Hasril Chaniago dan kawan-kawan.

Saat ini, relief nama Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi telah terpasang, namun diselubungi dengan kain hitam menunggu prosesi peresmian dilakukan.

Lebih lanjut dikatakan  Indra  Sukma  Persmian nama  mesjid raya Sumbar  tersebut  akan dihadiri  masyarakat  Sumbar, melalui  pemberitaan media  ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengajak dan mengundang masyarakat  Sumatera  Barat untuk menghadiri  dan meramaikan  Mesjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi pada acara peresmian nama  mesjid tersebut . (nl)

 


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini