Hidayat Tegaskan Pentingnya Nilai Kebudayaan Daerah Di Tengah Maraknya Budaya Asing

0
455

METROPADANG.COM | Pentingnya merawat nilai-nilai kebudayaan daerah di tengah maraknya pengaruh budaya asing, DPRD Provinsi Sumbar RANCANG PERATURAN DAERAH.

Hidayat, Anggota Komisi V DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, menekankan bahwa menipisnya karakter dan kepribadian pada  Generasi Y (milenial 1981-1996), Generasi Z (1997-2012) dan Generasi Alpha (lahir setelah Generasi Z) di berbagai sektor kehidupan yang tergambar pada sikap mental dan prilaku, Tanggungjawab Personal, Sosial (gotongroyong), Mudah menyerah, Malas namun berharap hasil lebih, Tidak mandiri

“Generasi muda kita sekarang mulai tidak mengenal, Bahasa Daerah, Kesenian Daerah
Adat Istiadat dan Sejarah Daerah, Permainan Rakyat, Olahraga Tradisional, Tradisi Lisan Pakaian Daerah, interaksi serta harmonisasi keberagaman budaya lintas suku dan etnis sebagai elemen perekat kehidupan berbangsa,” ujar Hidayat, Senin (3/6), dalam konferensi pers terkait Ranperda Pemajuan Kebudayaan, di ruang Bamus DPRD Provinsi Sumatera Barat.

DPRD Provinsi Sumatera Barat juga tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pelestarian Cagar Budaya, dan Pengelolaan Museum.

Rancangan peraturan daerah provinsi Sumatera Barat tentang pemajuan kebudayaan daerah, pelestarian cagar budaya dan pengelolaan museum merupakan Perda inisiatif dari Komisi V DPRD Sumbar.

Perda ini dirancang untuk menjadi Solusi terhadap empat isu krusial terkait muatan lokal kurikulum ke satuan pendidikan formal, apresiasi kepada lembaga dan pelaku seni budaya, pembentukan dewan kebudayaan daerah dan Anggaran 2 persen untuk pemajuan kebudayaan dari APBD setiap tahun.

Untuk mengatasi masalah ini, Hidayat mengusulkan beberapa langkah penting, diantaranya, Integrasi Muatan Lokal dalam Kurikulum: Memasukkan isu kebudayaan ke dalam kurikulum pendidikan formal.

Dalam hal ini Pemerintah Daerah Apresiasi Lembaga dan Pelaku Seni Budaya dan juga
akan memfasilitasi program kegiatan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Memberikan penghargaan dan dukungan kepada lembaga seni dan budaya, Pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah khusus yang bertugas memajukan kebudayaan daerah.

Lembaga Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud  merupakan lembaga independen yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pada Kebudayaan Daerah.

Yang terdiri dari Pembina dijabat oleh Gubernur dan Ketua DPRD, Pengurus terdiri atas unsur: Pemerintah Daerah; pemuka agama; Lembaga Adat; bundo kanduang; akademisi;
pelaku budaya;  pemuda; dan pelaku usaha.

Dalam rangka mendorong percepatan upaya Pemajuan Kebudayaan di Daerah, Alokasi pendanaan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pelestarian Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum wajib dialokasikan 2 % dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.  (MP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini