Metro Padang | Penyidik Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka
penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com
dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka tersebut adalah S, DR, L, dan TRR.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan, situs judi bola
itu diikuti oleh 43.000 akun.
Servernya diperkirakan berasal dari Filipina dan diikuti oleh 43 ribu anggota yang tersebar di berbagai negara dan Indonesia, kata Jenderal Sigit di Markas Rupatama Polri, Rabu (13/12/2023).
Menurut Kapolri, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran
uang dari hasil judi online tersebut. Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah
satu klub dari hasil judi tersebut.
Ditambahkan Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, modus
yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia
dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh
dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.
“Dengan rincian Rp400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar
dari payment gateway,” ungkap Kasatgas.
Lebih lanjut dibeberkan Kasatgas, berdasarkan investigasian, situs judi
itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.
“Penyidik saat ini tengah melakukan kehadiran terhadap tersangka TRR, dan
dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi
dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand,” ujar Kasatgas.
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000. (al)