Mentawai, MetroPadang – Area parking Yang dibuat oleh pemerintah desa Goisooinan ini yakni pada tahun 2020 tidak punya kekuatan hukum salam memungut parking diarea objek wisata pantai yang sudah ada.
“Pihak Desa Tersebut belum dapat melakukn pungutan parkir kepada sejumlah pengunjung objek wisata pantai,” katanya. Saat ditemui oleh wartawan Metro Padang.com diruang kerjanya pada hari Jumat, (31/3/2023). Siang.
Pada dasarnya pemerintah desa Goisooinan selalu menantikan adanya Terbitan (PERDES) seceptnya khusus pungutan parkir area objek wisata pantai Goisooinan yang sudah dibuat.
Sehingga, Jika Perdes yang sudah terbit maka pemerintah desa Goisooinan mempunyai hak untuk pungut retribusi parkir dan didalam hukum sah, dalam hal pemasukakan bagi desa tersebut.
Sion marsutim, juga mengharapkan adanya dukungan setiap pihak masyarakat untuk menjaga lingkungan objek wisata yang kita banggakan didesa kita, sehingga para pengunjung merasakan kebersihan pantai, keramahan terhadap pengunjung dan menjaga fasilitas yang sudah dibangun. Pungkasnya. (Lraja)