Metro Padang.com | Tim Asistensi Pembahasan Produk Hukum Daerah Kabupaten Pesisir Selatan agendakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbub) tentang Standar Biaya Nagari dan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APB-Nagari).
Peraturan ini diajukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Kabupaten Pesisir Selatan.
Rapat pembahasan Ranperbub tersebut disampaikan melalui Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 005/– /Hkm/XII/2022, tanggal — Desember 2022 perihal Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati kepada Kepala Dinas/Badan/Bagian Lingkup Pemertintah Daeah Kabupaten Pesisir Selatan Selasa tanggal 13 Desember 2022, bertempat di Ruang Rapat Asisten I Lantai 3 Kantor Bupati Pesisir Selatan, Jalan Agus Salim Nomor 1 Painan.
Pembentukan Tim Asisten berdasarkan Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor :180 451 Kpts BPT-PS 2021 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Nomor : 180 63 Kpts BPT-PS 2021 Tentang Pembentukan Tim Asistensi Pembahasan Produk Hukum Daerah Tahun 2021. (mp)