iklan

MetroPadang.com | Pemerintah Kabupaten Agam bersama DPRD setempat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pengesahan Perda ini dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Agam, bersamaan dengan Perda APBD 2023 , di aula utama DPRD itu, Selasa (29/11) malam.

Hal ini ditandai dengan penandatanaganan berita acara persetujuan antara Bupati Agam, Dr H Andri Warman dengan para pimpinan DPRD Agam.

“Terimakasih pada DPRD Agam yang telah berikan tanggapan untuk kesempurnaan Ranperda ini, sehingga sudah sampai ketahap pendapat akhir fraksi,” ucap bupati.

Perda ini diharapkannya mampu wujudkan Good Governance dan Clean Goverment, dengan melakukan tata kelola keuangan yang baik dan taat peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Perda ini dapat dijadikan sebagai pedoman dan salah satu instrumen hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah.

“Hal ini baik dari aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah,” ujar Bupati Andri Warman.

Untuk itu, ia berharap Perda ini bermanfaat bagi Pemkab Agam dalam wujudkan Good Governance dan Clean Goverment, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan beri manfaat pada masyarakat. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini