Jakarta – Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi. (mp)
Berita Hari Ini
Bupati Solok Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa oleh Asean University Internasional Malaysia
Januari 11, 2026
Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan, Pemko Padang Revitalisasi Halte Imam Bonjol
Januari 11, 2026
Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Rp4,56 Miliar dari Batam untuk Warga Terdampak Bencana
Januari 11, 2026
Gubernur Mahyeldi Rangkul Perantau Ringankan Beban Korban Bencana di Sumbar, Donasi Terkumpul Rp1 Miliar
Januari 10, 2026
Talang Open Tournament 2025 Resmi Bergulir, 26 Klub Perebutkan Piala Bupati dan Wakil Bupati Solok
Januari 10, 2026
Wagub Vasko Hubungi Sufmi Dasco, Suarakan Aspirasi agar TKD Sumbar 2026 Tidak Dipotong
Januari 10, 2026
Matangkan Rencana Pembangunan Huntap di Pauh, Wawako Maigus Nasir Lakukan Tinjauan Lapangan
Januari 10, 2026