Jakarta – Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi. (mp)
Berita Hari Ini
Analisis Pengelolaan Sampah sebagai Upaya Pengendalian Pencemaran Lingkungan di Sekitar TPA Aie Dingin
November 21, 2025
FKUI–RSCM Perkuat Layanan Bedah Saraf di RSUD M. Natsir Solok
November 21, 2025
Kota Pariaman Jadi Tuan Rumah Kejurda Sepatu Roda Tahun 2025
November 21, 2025
Dharmasraya Siap Bangun Sekolah Rakyat Rp200 Miliar, Lahan 10 Hektare Tuntas Dibersihkan
November 21, 2025
Dinkes Ingatkan Maraknya Kasus dari Kelompok Risiko: Seks Bebas dan LGBT Disebut Penyumbang
November 21, 2025
Kolaborasi Akademisi–Masyarakat, UNP Dorong Homestay Balai Kaliki Lebih Profesional
November 21, 2025
Terima Kunjungan Konjen Malaysia Medan, Pemko Padang Siap Jalin Kerja Sama
November 20, 2025