Jakarta – Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi. (mp)
Berita Hari Ini
afari Ramadhan 2026 Jadi Sarana Pemulihan, Gubernur Mahyeldi Sentuh Daerah Terdampak Bencana
Februari 1, 2026
Perubahan Status Musala Jadi Masjid, Baitul Mukminin Koto Taratak Resmi Dibangun
Januari 30, 2026
Pemkab Pessel Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pembangunan Masjid Baitul Mukminin Koto Taratak
Januari 30, 2026
Wali Kota Padang Minta 200 Sumur Bor untuk Ringankan Beban PDAM
Januari 30, 2026
Menteri PU : Pemerintah Pusat Siapkan Rp2,6 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana Sumbar
Januari 30, 2026
Kampung Talang Jadi Lokasi Pertama Pembangunan Huntap Korban Bencana di Sumbar
Januari 29, 2026
Bulan K3 Nasional 2026, PT Semen Padang Dorong Kesehatan Optimal Pekerja Tambang
Januari 29, 2026