Jakarta – Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi. (mp)
Berita Hari Ini
Tinjau Posko Mudik di Dharmasraya, Gubernur Mahyeldi Tekankan Keselamatan dan Kenyamanan Pemudik
Maret 18, 2026
Perkuat Sinkronisasi Program, Gubernur Mahyeldi Pimpin Rakor Pemprov Sumbar dan Pemkab Dharmasraya
Maret 18, 2026
Ramadan Penuh Berkah, Lisda Hendrajoni dan MOI Sumbar Berbagi Ta’jil untuk Masyarakat
Maret 18, 2026
Bantuan Presiden untuk Korban terdampak Bencana Alam Diterima langsung Oleh Bupati Solok
Maret 17, 2026
Pemprov Sumbar Siapkan Lokasi Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Gubernur, Waktu Pelaksanaan Menunggu Hasil Sidang Isbat
Maret 17, 2026
Rakor di Padang Panjang, Gubernur Mahyeldi Tekankan Penguatan Kolaborasi Antarlevel Pemerintahan
Maret 17, 2026
DPRD Sumbar Gelar Buka Puasa Bersama ASN Setwan, Perkuat Kebersamaan dan Kinerja Organisasi
Maret 16, 2026