Jakarta – Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi. (mp)
Berita Hari Ini
Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Mesin Penjernih Air dari UNDIP untuk Warga Terdampak Bencana
Desember 21, 2025
Usai Banjir, Jalan Banyak Berlubang, Dinas PUPR Kota Padang Lakukan Penambalan
Desember 21, 2025
Tinjau Lokasi Bencana, Sekdaprov Sumbar Serahkan Bantuan untuk Warga Malalo
Desember 21, 2025
Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Rp1,15 Miliar dari Pemprov Kepri untuk Korban Banjir Bandang
Desember 21, 2025
Gubernur Mahyeldi: Wakaf Punya Potensi Besar Menjawab Persoalan Umat
Desember 21, 2025
Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan dari APLSI untuk Penanganan Bencana di Sumbar
Desember 20, 2025
Danrem 032/Wbr Pastikan Pembangunan Huntara di Agam Tepat Waktu
Desember 20, 2025