MetroPadang.com | LP/B/42/VI/2022/POLSEK BATANG ANAI/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR tanggal 14 Juni 2022.
Tim Reskrim yang di pimpin oleh AKP Agustinus Pigai S.I.K, Aipda Hendri Haryono, Aipda Meriyanto, Aipda Akbar, Brigadir Rizka HS dan Briptu Govin KP pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 13.30 Wib bertempat disebuah Rumah Jorong Sungai Aur Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur kabupaten Pasaman Barat telah dilakukan kegiatan upaya penangkapan paksa pelaku curat yang dilakukan oleh Tim Opsnal Jatanras Polres Padang Pariaman.
Berdasarkan hasil pengembangan tim, setelah ditangkap pelaku BEN kedapatan melakukan pencurian 3 unit handphone.
Bedasarkan informasi yang didapat tim reskrim, Rabu 17 Agustus 2022 pukul 15.00 wib pelaku berada di Jorong Sungai Aur Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
Sejak hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 Tim berangkat menuju keberadaan pelaku di pasaman.
Pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib tim berhasil mengamankan Pelaku An. BEN.
Saat ditangkap, pelaku Ben tidak kooperatif, ia berusaha mencari-cari alasan dan berusaha kabur, sehingga mengejar petugas dan berhasil diamankan petugas. Setelah ditangkap, pelaku Ben mengakui perbuatannya dan menjelaskan semua perbuatannya.
Untuk proses hukum lebih lanjut Tim gabungan amankan pelaku dan barang bukti di Mapolres Padang Pariaman.