Dinas Perikanan dan Pangan Pessel Tingkatkan Pembinaan Nagari Mandiri Pangan

0
429
iklan
MetroPadang.com | Pembinaan terhadap masyarakat di Nagari Mandiri Pangan perlu terus dilakukan dan lebih ditingkatkan lagi, termasuk juga di Kabupaten Pesisir Selatan.
Pembinaan itu bukan saja dilakukan sebelum pandemi Covid-19 terjadi, selama berlangsung, dan pasca pandemi. Sebab itu akan berpengaruh terhadap kekuatan ekonomi masyarakat di daerah.
Rabu 13 Juli, Kepala Dinas Pangan dan Perikanan Pessel, Firdaus, mengatakan bahwa program Nagari Mandiri Pangan sebagaimana mulai dikembangkan secara nasional sejak tahun 2006 lalu itu, diakuinya mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, termasuk juga di daerah itu.
“Makanya pembinaan perlu terus ditingkatkan. Karena melalui kemandirian itu, yang tangguh bukan saja pangan masyarakat. Tapi juga membuat kualitas kesehatan masyarakat melalui pemenuhan gizi yang seimbang tercapai,” ungkapnya.
Melalui pembinaan yang berkelanjutan walau ditengah pandemi Covid-19, maka peningkatan ekonomi berbagai sektor sesuai potensi yang dimiliki oleh lima Nagari Mandiri Pangan di daerah itu akan tetap bisa tercapai.

“Lima Nagari Mandiri Pangan itu diantaranya, Nagari Kambang Utara di Kecamatan Lengayang, Nagari Sungai Tunu Utara di Kecamatan Ranah Pesisir, Nagari Limau Gadang Lumpo di Kecamatan  IV Jurai, Nagari Taratak di Kecamatan Sutera, dan Nagari Inderapura Selatan di Kecamatan Pancung Soal,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa sebelum pandemi Covid-19, terhadap lima nagari itu Pemkab Pessel memang telah memberikan perhatian serius terhadap berbagai pembangunan. Seperti sarana jalan, irigasi, jembatan dan infrastruktur ekonomi lainnya.
“Karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, maka kepada wali nagari diminta supaya tetap bisa menonjolkan berbagai kegiatan yang sudah dilakukan sebelumnya. Seperti peningkatan gizi dan peningkatan SDM dengan melibatkan lintas sektor yang ada, baik di nagari maupun di tingkat kecamatan,” pintanya.
Program Nagari Mandiri Pangan yang juga dikembangkan pada lima nagari di daerah itu bertujuan untuk penanggulangan kemiskinan dan kerawanan pangan.
Berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, kerawanan pangan dapat diartikan sebagai kondisi suatu daerah atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangan bagi pertumbuhan dan kesehatan.
“Strategi yang dilakukan pada nagari mandiri pangan ini adalah membangun ekonomi berbasis pengembangan komoditi  disesuaikan dengan pengembangan wilayah. Selanjutnya memenuhi pangan bagi kelompok masyarakat miskin di daerah rawan pangan. Itu dapat dilakukan melalui pemberian bantuan atau pemberdayaan oleh berbagai stakeholder secara terintegrasi dan terpadu di nagari-nagari tersebut,” tutupnya. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini