iklan
metropadang.com – Sejumlah restoran di Kota Padang terpaksa tempelan stiker oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, karena menunggak membayar pajak hotel dan restoran beberapa bulan.
“Kita melakukan pengecekan kepada para pelaku usaha wajib pajak, salah satunya adalah pelaku usaha restoran. Kita mendapati ada beberapa restoran yang belum membayar pajak, lalu kita beri tempelan sticker bertuliskan “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah,” ujar Kepala Bapenda Yosefriawan.
Dalam sidak yang dilakukan oleh Bapenda Kota Padang, Sabtu (18/6/2022),
ada 5 restoran di Kota Padang yang menunggak membayar pajak, yakni, Resto Ayam Remuk Pak Tisto yang berlokasi di jalan Ahmad Dalan, Hau’s Tea Juanda di Jalan Juanda. Kemudian, Bebek Ria Veteran di Jalan Veteran, Angel’s Wing Padang di Jalan Batang Arau dan Situ Party di Jalan Pulau Air.
Yosef menyebut, pemasangan stiker ini merupakan peringatan awal bagi para pelaku usaha yang menunggak pajak. Jika tidak ditindaklanjuti maka akan dilakukan penutupan paksa atau pencabutan izin usahanya.
Kepala Bapenda Kota Padang mengimbau para pemilik cafe, restoran dan hotel maupun rumah makan untuk taat menyetorkan pajak, karena pajak yg dibayarkan oleh masyarakat lewat mereka sangat dibutuhkan untuk pembangunan Kota Padang. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini