DPRD Kota Padang Paripurnakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

0
2069
bebi

Padang, 30 Juni 2022

Metro Padang.com – DPRD Kota Padang LakukanĀ  rapat paripurna Penyampaian Pendapat Akhir FraksiĀ  terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, pada Kamis, (30/6).

Rapat Paripurna ini dipimpinĀ  Wakil Ketua Arnedi Yarmen yang didampingi Wakil Ketua Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar. Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Padang Andree H. Algamar, segenap anggota dewan, unsur Forkopimda, dan Kepala OPD sertaĀ  para undangan lainnya.

Arnedi Yarmen memgatakan, untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.Fraksi – fraksi di DPRD Kota Padang menyampaikan pandangan akhir terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Kesempatan pertama diberikan kepada juru bicara (Jubir) Fraksi Persatuan Berkarya NasDem Zalmadi, dilanjutkan .

Jubir Fraksi Partai Demokrat Nila Kartika, Jubir Fraksi PAN Faisal Nasir, Jubir Fraksi Gerindra Elly Thrisyanti, Jubir Fraksi PKS Pun Ardi dan terakhir Fraksi Golkar-PDIP Wismar Panjaitan.

Sementara itu, Jubir Fraksi Gerindra Elly Thrisyanti mengatakan, semua Penerimaan dan Pengeluaran APBD sudah di audit oleh BPK-RI dan kemudian juga BPK-RI telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Kepada Walikota Padang dengan raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang Tahun Anggaran 2021.

“WTP ini telah diraih untuk yang ke sembilan kalinya dan secara berturut-turut sejak tahun 2014. Tentunya kita selalu berharap prestasi penilaian Opini WTP ini dapat tetap dipertahankan di tahun tahun yang akan datang. Fraksi Gerindra juga mendorong dan mendukung pemerintah daerah atas pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK-RI perwakilan Provinsi Sumatera Barat,” katanya.

“Diantara temuan tersebut menyangkut dengan tidak adanya BPKB kendaraan di dinas pertanian dan dinas pangan dan perikanan,yang sampai saat ini masih dalam proses pencarianan/penginventarisasian. Pemindahtanganan izin kartu kuning oleh pedagang pasar tanpa sepengetahuan dinas perdagangan sehingga selisih sewa pengalihan tersebut harus ditagih oleh pemerintah daerah kota Padang sebagai penerimaan daerah hal serupa banyak terjadi dalam sewa aset pemerintah daerah yang dipindahtangankan, Sewa Rusunawa juga perlu segera ditindaklanjuti penagihannya dan disetorkan ke kas daerah disamping juga perlu diawasi jangan sampai diidentifikasi di pindah tangankan.

Kemudian menyangkut Pembayaran pajak hotel atas penyelenggaraan kegiatan dihotel serta indikasi pajak hotel yang tidak disetorkan ke kas daerah oleh pengusaha perhotelan merupakan beberapa temuan yang harus segera dilakukan rencana aksi dan penyelesaiannya. Terhadap temuan temuan tersebut Fraksi Gerindra meminta kepada Walikota segera mengambil langkah langkah konkrit pencegahan agar temuan LHP BPK RI tidak berulang kembali untuk tahun berikutnya,” tegas Elly.

Lebih lanjut disampaikan realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah, fraksi Gerindra sangat menyayangkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat rendah. Hal ini terlihat dari capaian realisasi penerimaan PAD dari target Rp. 808.184.679.649,00 terealisir sebesar Rp.538.932.820.166,30 atau 66,68 %. Rendahnya dalam merealisasikan PAD terlihat dari target penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp.640.526.276.598.- realisasi Rp.376.220.701.318.- atau 58,74 % dan Retribusi Daerah dari target Rp.69.307.060.256,- realisasi sebesar Rp.43.513.638.900,- atau 66,67 %.

Dikatakannya, dampak rendahnya penerimaan pendapatan daerah, juga menimbulkan kekhawatiran dengan ditariknya sejumlah dana deposito daerah di Bank dan mengisyaratkan Pemko Padang bersiap menjalankan kebijakan APBD defisit.

“Saat ini juga dampak tersebut telah kita rasakan dan banyak yang menyebut APBD sedang sakit sehingga harus diambil langkah langkah rasionalisasi dan penundaan kegiatan. Hal ini sungguh sangat memprihatinkan karena nantinya untuk makan minum rapat saja anggarannya tidak tersedia,”

Menurutnya, kalau hanya makan minum yang akan menimbulkan gejolak tentunya kebijakan ini masih dapat dievaluasi namun kalau berimbas kepada progres perjanjian kinerja OPD tentu akan berpengaruh kepada Program Unggulan (progul) Walikota dan pencapaian target RPJM sebagai penilaian kinerja pertanggungjawaban akhir masa jabatan walikota Padang ke depan. Artinya disini adalah rendahnya capaian PAD yang dipungut oleh masing masing OPD penghasil PAD menunjukkan Pemerintah Daerah Kota Padang belum sungguh-sungguh mendorong peningkatkan pendapatan daerah, dan tentunya perlu segera secepatnya dicarikan solusi dan jalan keluarnya agar kondisi di tahun 2021 tidak terulang lagi.

Sementara itu, penerimaan dari pendapatan Transfer daerah jenis penerimaan dana DAK dari target Rp.339.724.064.000.- hanya dapat disalurkan sebesar Rp.287.146.986.560.- atau hanya 84.52% dan sangat disesali ternyata masih ada sekitar Rp.52.595.078,440.- yang tidak dapat disalurkan ke kas daerah. Seharusnya Pemerintah daerah lebih mengawal lagi OPD penerima dana DAK merealisasikan kegiatannya karena pola transfer DAK tergantung daya serap kegiatan DAK semakin besar serapannya semakin cepat dana DAK tersebut disalurkan.

Jubir Fraksi PKS Pun Ardi menegaskan, bagi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, yang paling penting dalam situasi keuangan daerah yang sulit seperti saat sekarang ini adalah bagaimana Pemerintah Kota dapat menjaga keseimbangan fiskal dengan mempertahankan kemampuan keuangan daerah (KKD) kota Padang. Dalam rangka inilah, maka pemerintah daerah membutuhkan informasi keuangan daerah yang diperoleh dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). “Setidaknya ada beberapa permasalahan keuangan daerah yang perlu disikapi diantaranya : gagal bayar tahun 2021 senilai Rp.36,2 Milyar dan pengembalian dana DAK 2021 senilai Rp. 20,8 Milyar pada APBDP 2022. Hal ini semua tentu akan menjadi beban bagi RAPBDP 2022,” ungkapnya.

Pun Ardi menjelaskan berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran APBD per 31 Desember 2021, dapat terlihat bahwa pengelolaan keuangan daerah seperti kehilangan kendali. Hal ini terlihat pada rendahnya pencapaian PAD dikisaran 66,7% atau defisit PAD dikisaran lebih dari 250 Milyar Rupiah sehingga berimplikasi terhadap berkurangnya volume kegiatan belanja daerah sejumlah 370 Milyar Rupiah. “Keadaan seperti ini, sekaligus memberikan pesan kepada kita terkhusus Walikota untuk memberikan perhatian serius dalam memaksimalkan pencapaian pendapatan daerah dan pengendalian terhadap belanja daerah. Oleh karena itu, kedepan kami mengingatkan Pemko untuk mengantisipasinya dengan penempatan kepala OPD yang handal di bidang pendapatan dan memastikan koordinasi yang baik antar OPD penghasil pendapatan dan Kepada kepala BAPPENDA Kota Padang selaku koordinator Pendapatan Daerah,” ujarnya.

“Melihat kepada Pencapaian Pendapatan Transfer pada LRA PP APBD 2021, di satu sisi kita wajib bersyukur karena pencapaian pendapatan transfer terealisasi sebesar 1,57 Trilyun Rupiah atau 99,74%. Namun ada sisi lain kita perlu waspada, karna kita belum mampu melaksanakan desentralisasi fiskal dan sangat tergantung dengan pemerintah pusat. Kecendrungan penurunan DAU dan DAK saat ini, serta beban berat daerah dalam pembiayaan Pegawai P3K ditahun mendatang harus mulai di antisipasi dari sekarang. Hal ini jelas akan sangat berbahaya bagi kemandirian kota Padang tahun 2022 dst. Oleh karena itu, demi menjaga stabilitas Pembangunan didaerah, Kita perlu mengantispasi dari sekarang, Tidak cukup hanya melalui peningkatan Pendapatan Asli daerah, tetapi juga dengan melibatkan kemitraan dengan pihak swasta dalam pembiayan pembangunan di kota Padang,” lanjut Pun Ardi.

Fraksi PKS juga menyoroti belanja dan Silpa. Pertumbuhan belanja harus diikuti dengan pertumbuhan pendapatan yang seimbang, sebab jika tidak maka dalam jangka menengah dapat mengganggu kesinambungan dan kesehatan fiskal daerah. Terjadinya defisit anggaran pendapatan daerah 2021 senilai Rp.250 Milyar yang berakibat pada gagal bayar tahun 2021 senilai Rp.36,2 Milyar, jelas menampakan bahwa Pemko Padang belum jeli menjaga keseimbangan antara belanja daerah dengan capaian pendapatan daerah. “Kami meminta Saudara Walikota untuk melakukan evaluasi serius terhadap internal pemerintah daerah. Karena hal ini dapat dimaknai lemahnya kinerja birokrasi dalam mengantisipasi turbulensi keuangan daerah,” katanya. (Naufal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini