Padang, 26 Mei 2025 — Seorang pria diringkus Tim Klewang Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Padang setelah diduga membobol rumah warga di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Senin malam.
Korban berinisial S (40), melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya sebuah travo las, bor baterai, dan senapan angin. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp4 juta.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Pelaku akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kota Padang, hanya beberapa jam setelah kejadian.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan turut diamankan sejumlah barang bukti hasil curian,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P.
Pelaku kini ditahan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)