metropadang.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna pada Senin (13/1) untuk mengusulkan, mengumumkan, dan mengesahkan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan periode 2025-2030. Rapat tersebut menetapkan dokumen pengusulan yang akan diteruskan oleh Pemkab Pessel kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat.
Ketua DPRD Pesisir Selatan, Darmansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima putusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025. Putusan tersebut menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Hendrajoni dan Risnaldi Ibrahim, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030.
“Berdasarkan hasil Pilkada 2024 dan putusan KPU, pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan segera kami usulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumbar,” ujar Darmansyah.
Sekretaris DPRD Pesisir Selatan, Ikhsan Busra, menambahkan bahwa penetapan ini telah mengikuti prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya, KPU Pesisir Selatan juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan pasangan calon terpilih.
“Setelah ini, dokumen pengusulan akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah, kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sumbar untuk proses pelantikan,” jelas Ikhsan.
Dengan keputusan ini, DPRD Pesisir Selatan berharap proses pelantikan dapat segera dilakukan, dan roda pemerintahan yang baru dapat berjalan efektif untuk mendorong pembangunan di Kabupaten Pesisir Selatan selama lima tahun ke depan.
Pasangan Hendrajoni dan Risnaldi Ibrahim diharapkan mampu mewujudkan visi dan misi yang telah mereka sampaikan kepada masyarakat selama kampanye Pilkada 2024 lalu, demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Pesisir Selatan. (*)