Metro Padang – Sepanjang Tahun 2021, telah terjadi 51 kasus terhadap perempuan dan anak di Kota Pariaman.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Gusniyeti Zaunit saat dijumpai Tim Media Center Dinas Kominfo Kota Pariaman diruang kerjanya, Kamis (13/1).
“Ada 51 kasus terhadap perempuan dan anak yang telah terjadi sepanjang Tahun 2021 di Kota Pariaman. 27 kasus Pelecehan seksual terhadap anak oleh orang terdekat, 7 kasus anak berhadapan dengan hukum, Kekerasan Psikis disekolah sebanyak 1 kasus dan 16 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan di Kota Pariaman. Semua kasus telah diselesaikan dengan baik dan cepat, “ ungkapnya.
Kasus yang telah terjadi dapat terselesaikan dengan beberapa cara, antara lain mediasi, disversi, pemulangan ke orang tua, dan dirujuk ke panti rehabilitasi.
Untuk kondisi saat ini, semua yang berkasus telah dalam kedaaan baik dan selalu dilakukan pengawasan oleh DP3AKB Kota Pariaman.
“Meskipun telah dalam kondisi baik, mereka semua tetap dalam pengawasan kita. Hal ini kita lakukan agar mereka tidak kembali terjerat dan tidak ada lagi kejadian – kejadian yang membuat traumanya kembali hadir. Kalau dibandingkan dengan Tahun 2020, bisa dikatakan kasus pada Tahun 2021 jauh meningkat, “ tambahnya.
Meningkatnya kasus pelecehan terhadap anak dan perempuan dari Tahun 2020 sebanyak 32 kasus menjadi 52 kasus di Tahun 2021 dikarenakan meningkatnya kepedulian terhadap perempuan dan anak oleh masyarakat sekitar, ini merupakan tindakan yang sangat baik. Tidak hanya itu, DP3AKB Kota Pariaman terus melakukan sosialasasi sampai ketingkat desa sehingga masyarakat bisa menyadari bahwa derita perempuan dan anak adalah derita bersama.
“Untuk mengurangi kasus tersebut di Tahun 2022 ini, kita akan membentuk pusat pembelajaran keluarga (puspaga ), akan melaunching Desa Ramah Perempuan Peduli Anak (DRPPA),. Untuk Kecematan Pariaman Utara di Desa Sikapak Timur, Kecamatan Pariaman Timur Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pariaman Selatan Desa Padang Cakur dan Kecamatan Pariaman Tengah di Kelurahan Kampung Jawa I. Kegiatan lainnya yang akan kita lakukan membentuk program samamak sakamanakan dan pembentukan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), “ terangnya.
Ia berharap kasus terhadap perempuan dan anak untuk Tahun 2022 bisa berkurang dari Tahun 2021 bahkan kita bersama berharap tidak ada lagi kasus tersebut ditahun ini. Untuk semua orangtua agar terus lakukan pengawasan terhadap anak dan pererat komunikasi sehingga apa yang terjadi dengan anak – anak disekolah dapat diketahui langsung oleh para orangtua. (mp)