DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pendapat Terhadap Ranperda RTRW 2025-2045

0
1674
iklan
metropadang.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat paripurna pada Senin (17/3) untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Barat 2025-2045. Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Muhidi, dengan didampingi Wakil Ketua Iqra Cissa dan Nanda Satria.
Dalam rapat ini, setiap fraksi mengungkapkan pandangan mereka mengenai Ranperda RTRW, yang nantinya akan menjadi pedoman utama dalam perencanaan tata ruang serta pembangunan daerah Sumatera Barat dalam jangka panjang. Isu-isu strategis yang dibahas dalam pendapat akhir fraksi antara lain pengelolaan kawasan hutan, yang harus dilakukan dengan hati-hati agar tetap menjaga keseimbangan alam sambil mendorong pertumbuhan ekonomi.
Fraksi-fraksi juga menyoroti pentingnya mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang tidak hanya berfokus pada sektor industri tetapi juga mempertimbangkan pelestarian lingkungan hidup. Penggunaan ruang untuk sektor industri, pertanian, dan pariwisata juga menjadi fokus utama dalam pembahasan Ranperda ini.
Muhidi, Ketua DPRD Sumbar, mengungkapkan bahwa pembahasan Ranperda RTRW merupakan langkah yang sangat krusial bagi keberlanjutan pembangunan Sumatera Barat. “Dengan adanya RTRW, kita bisa mewujudkan pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan. Ini adalah panduan untuk Sumatera Barat dalam menyusun rencana pembangunan yang lebih baik di masa depan,” ungkap Muhidi.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Sumbar, serta perwakilan dari pemerintah provinsi. Pembahasan mengenai Ranperda RTRW ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang mengarah pada pembangunan daerah yang lebih terencana, harmonis, dan berkelanjutan dalam dua dekade mendatang. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini