bebi
PadangTIME.com – Pemerintah Hong Kong menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 atau extremely high risk. Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.
Mengutip laman resmi kementerian Luar Negeri (Kemenlu), kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat (25/6/2021).
Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases Covid-19 dari Indonesia. Kebijakan ini diterapkan bersama sama Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.
“Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik,” tulis keterangan Kemenlu, dikutip Sabtu (26/6/2021).
Kemenlu pun menyarankan kepada PMI yang terdampak kebijakan baru ini, agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing. KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku.
“KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini,” lanjut Kemenlu. (pt/idx)
moris