PadangTIME.com -Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 4 pelaku pemalsuan mata uang asing yang sudah beroperasi sejak 4 tahun lalu. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan uang asing senilai Rp78 miliar.
Polisi meringkus pelaku pemalsuan mata uang asing di Perumahan Dukuh, Mustika Jaya, Bekasi Kota, Sabtu, (13/2/2021). Aksinya tersebut sudah berjalan sejak tahun 2018.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menetapkan empat orang sebagai tersangka atas pencetakan dan pengedaran mata uang asing palsu.
“Empat tersangka yang kita amankan,” kata Yusri di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya (10/3/2021).
Akumulasi Dollar palsu ini ke mata uang rupiah, hasil cetak sekiranya bisa mengedarkan dan mencetak dengan jumlah miliaran. Dan itu juga sudah termasuk pada barang bukti rangkapan.
“Kurang lebih 3 tahun lebih dia bermain sejak 2018 lalu, sebanyak 540.000 lembar Dollar AS dengan total 77-78 Miliar rupiah. Termasuk barang bukti yang ada di depan,” kata Yusri.
Yusri menuturkan kalau pelaku mengaku berbekalkan belajar dari google dan media sosial.
“Konon katanya, dia otodidak belajar dari google media sosial,” tutur Yusri.
Akibat dari perbuatan ini, empat tersangka disangkakan UU No. 8 pasal 3,4,5 ; pasal 244, 245 KUHP dengan ancaman 15-20 tahun penjara. (pt)