PadangTIME.com – Dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (14/1/2021), mencatat penyitaan aset atas empat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam bidang perpajakan sepanjang 2020 yang nilainya mencapai Rp8,9 miliar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa untuk nominal penyitaan aset pada kasus TPPU bidang perpajakan pada 2016 adalah sebesar Rp38,1 miliar dengan enam kasus TPPU, Rp5,3 miliar pada 2019 dengan dua kasus TPPU, dan Rp8,9 miliar pada 2020 dengan empat kasus TPPU.
“Kemudian penyitaan aset pada kasus TPPU di bidang perpajakan, tahun 2016 ada 6 kasus dengan nilai 38,1 miliar, 2019 ada 2 kasus nilainya 5,3 miliar, 2020 4 kasus dengan nilai kumulatif 8,9 miliar,” kata Sri Mulyani dalam video virtual.
Pihaknya, ungkap Sri Mulyani, akan terus meningkatkan sinergi melalui satuan tugas (satgas) penegak hukum dalam pemberantasan TPPU bidang perpajakan yang meliputi Kejaksaan Agung, PPATK, Bareskrim Polri, serta DJP.
“Upaya sinergi kami melalui satgas antara penegak hukum dalam pemberantasan TPPU di bidang perpajakan adalah dengan kejaksaan agung, PPATK, bareskrim polri, DJP,” ujarnya.
Dijelaskan Sri Mulyani, Ia juga akan melakukan peningkatan kompetensi penyidik di Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan meningkatkan kasus penyidikan hingga lima kali lipat dari jumlah kasus yang terjadi di tahun sebelumnya.
“Kami tingkatkan kompetensi penyidik dan peningkatan 4 sampai 5 kali jumlah kasus penyidikan pada 2019 dibandingkan sebelumnya.