DPRD Pessel Gelar Rapat Paripurna Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023

0
821
MetroPadang.com | DPRD Kabupaten Pesisir Selatan gelar Rapat Paripurnan dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan bersama dengan Kepala Daerah  tentang Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Pesisir Selatan Anggaran 2023 di Ruang rapat DPRD setempat, Jumat (05/08/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Ermizen, S.Pd, ucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada Bupati Pesisir Selatan beseta jajarannya, sehingga tahapan persetujuan bersama terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 telah mendapatkan kesepakatan dan ini sudah dibaas, baik ditingkat Komisi maupun ditingkat Banggar-Timgar.
 Kemudian, ia menyampaikan pembahasan rancangan KUA-PPAS 2023, baik di tingkat komisi maupun di tingkat Banggar – Timgar berlansung cukup alot dan penuh dengan ketelitian.
Iya menyakini semua itu adalah untuk kesamaan keinginan, untuk merumuskan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara secara akurat dan responsif, sehingga mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Wakil Bupati Kabupaten Pesisir selatan, Rudi Hariyansyah,  menyampaikan terima kasihnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. Dirinya berharap, melalui kesepakatan hari ini dapat ditindaklanjuti secara baik pada pembahasan-pembahasan selanjutnya sehingga APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2023 dapat ditetapkan.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, karena telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 ini,” katanya.
Semua komisi telah membahas dengan penuh ketelitian baik ditingkat Banggar maupun ditingkat Timgar, setiap komisi tentunya mempunyai catatan tersendiri untuk mitra kerjanya.
Seperti komisi I menyampaikan rekomendasi usulan terkait penambahan anggaran untuk mitra kerja antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana , Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Satpol PP dan Damkar.
Komisi II juga menyampaikan rekomendasi kepada mitra kerjanya antara lain BPKPAD, PDAM, Dinas Perdagangan dan Transmigrasi.
Komisi III DDPRD Pesisir Selatan memberikan masukan  kepada Pemerintah Daerah untuk lebih intens dan fokus untuk penanganan penguatan sinyal dan pengembangan telekomunikasi seluler ke daerah – daerah yang terpencil seperti di Kampung Baru Nagari Kambang Utara, Silaweh Kambang Utara, Nyiur gading Nagari Kambang, Kampung Teratak Baru, Nagari Puluik-Puluik.
Terkait Penyaluran bantuan RTLH dan Bansos lainnya Pemda harus mempunyai regulasi tersendiri sesuai dengan kearifan lokal serta, penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lebih dioptimalkan sehingga masyarakat mendapat jaminan keadilan sosial dan upaya Optimalisasi PAD lewat retribusi parkir.
Komisi IV DPRD Kabupaten Peissir Selatan merekomendasi mitra kerjanya antara lain Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak   RSUD dr. M. Zein Painan, Dinas Kesehatan dan RSUD Tapan, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Penandatanganan Kesepakatan bersama tersebut antara DPRD dan pemerintah daerah kabupaten Pesisir Selatan di tetapkan di Painan dan tandatangani oleh ketua DPRD Pessel pada tanggal 5 Agustus 2022 digedung DPRD setempat.
(mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini