iklan

Mini Market di Padang kedapatan menjual Minol, karena diduga tidak memiliki izin edar, Satpol PP Padang lakukan penindakan,Jumat (29/12/2023).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Tibum Rozaldi Rosman S.STP, M.Si, beserta jajarannya KasiOp Eka Putra Irwandi dan Kasi Lidik Riko Afriwan, melakukan pengawasan dan pemeriksaan peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin untuk menjual, adapun lokasi mini market yang melanggar ini berada kawasan Kecamatan Padang Selatan.
Dijelaskan Rozaldi, kabid Tibum tranmas Satpol PP Padang mengatakan, pengawasan dan pemeriksaan di salah satu mini market yang berada di Kawasan Kecamatan Padang Selatan, Saat kita lakukan pemeriksaan diduga pemilik tidak mengantongi izin, terpaksa kita amankan sebanyak Enam botol minuman beralkohol Golongan A dari lokasi tersebut.
“Saat kita tanyai surat izin edarnya, pelaku usaha tidak dapat memperlihatkannya, terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan mengamankan Minol tersebut sebagai Barang Bukti, dan Kita serahkan ke penyidik, guna diproses sesuai aturan dan ketentuan, apakah nanti akan diberikan sanksi Tipiring, kita belum bisa memastikan karna masih diproses oleh PPNS,” Jelas Rozaldi.
Selain menertibkan pelaku penjualan minuman beralkohol, terkait laporan masyarakat, Satpol PP juga melakukan penertiban kepada pelaku balap liar di kawasan Jalan Khatib Sulaiman Padang.
“Aksi balap liar ini sangat membahayakan, meresahkan dan menganggu pengguna jalan lainnya, petugas terpaksa mengamankan sejumlah remaja beserta kendaraannya, sebanyak tujuh orang remaja yang diduga akan melakukan aksi balapan liar serta empat unit kendaraan bermotor langsung kita amankan dari lokasi,” Tutur Rozaldi Rosman.
Terkait ini, Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra mengatakan, bahwa pengawasan pelanggaran Perda tersebut intens dilakukan, apalagi akan bertepatan menjelang pergantian tahun 2023 ke tahun 2024.
“Mari bersama sama kita jaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di Kota Padang, isi kegiatan dengan hal-hal yang positif, jangan sampai melakukan hal-hal yang akan merugikan bagi diri sendiri maupun masyarakat banyak,” Tutup Chandra Eka Putra.
(mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini