metropadang.com | Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, menggelar kegiatan pemantauan alih fungsi lahan sawah di Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, (20/1/2025). Kegiatan ini melibatkan tim dari Kantor Pertanahan setempat, serta perwakilan dari pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.
Pemantauan ini bertujuan untuk mengawasi dan mencegah konversi lahan sawah yang dilindungi, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN yang mengatur perlindungan dan pengelolaan kawasan pertanian. Pemantauan dilaksanakan secara langsung di lapangan untuk memverifikasi apakah terdapat perubahan penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan fungsi aslinya, yang dapat mengurangi luas dan kualitas lahan pertanian yang produktif.
Selain itu, tim pemantau juga melakukan verifikasi terhadap status dan kondisi lahan yang terindikasi mengalami alih fungsi. Mereka juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelangsungan lahan pertanian guna mendukung ketahanan pangan daerah. Hasil pemantauan ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk tindakan lebih lanjut, baik berupa penegakan hukum maupun langkah-langkah pencegahan terhadap alih fungsi lahan yang melanggar regulasi yang ada.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa lahan pertanian tetap terjaga dan dimanfaatkan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, serta untuk menjaga ketersediaan sumber daya alam yang vital bagi ketahanan pangan daerah. (mp)