metropadang.com – DPRD Kota Padang melalui Panitia Khusus (Pansus) I resmi mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003 tentang kedudukan keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta dinamika pengelolaan keuangan daerah saat ini.
Usulan pencabutan itu disampaikan dalam laporan akhir Pansus I DPRD Kota Padang yang dibacakan dalam rapat paripurna, Senin (13/4/2026). Ketua Pansus I, Faisal Nasir, menyampaikan bahwa perda tersebut masih mengacu pada klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lama, sehingga tidak lagi sesuai dengan sistem keuangan daerah yang berlaku saat ini.
Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2003 juga tidak sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami perubahan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru yang mengatur tata kelola dan pertanggungjawaban biaya operasional kepala daerah.

“Perda Nomor 5 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika regulasi nasional. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pencabutan guna memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Faisal dalam laporan tersebut.
Wali Kota Padang Fadly Amran dalam sambutannya menjelaskan bahwa perda tersebut pada awalnya dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Namun, perkembangan regulasi yang sangat dinamis membuat aturan tersebut kini tidak lagi relevan dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pencabutan perda harus dilakukan melalui peraturan yang setara atau lebih tinggi. Oleh karena itu, pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 dilakukan melalui penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Lebih lanjut, Fadly Amran menekankan bahwa pengaturan terkait kedudukan keuangan kepala daerah ke depan sebaiknya dituangkan melalui peraturan kepala daerah (perkada). Mekanisme ini dinilai lebih fleksibel, adaptif, serta mampu menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional tanpa harus melalui proses legislasi yang panjang.
Selain aspek regulasi, pencabutan perda ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah. Dengan menghapus aturan yang sudah tidak relevan, diharapkan tidak lagi terjadi tumpang tindih kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik dalam implementasi di lapangan.
“Langkah ini penting untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien, sekaligus memastikan seluruh kebijakan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Padang juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan, saran, dan masukan konstruktif selama proses pembahasan berlangsung. Dinamika yang terjadi selama pembahasan dinilai sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat dan bermartabat.
Ranperda pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 ini sebelumnya juga telah melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pemerintah berharap, setelah ditetapkan menjadi perda, kebijakan ini dapat memberikan kejelasan dan konsistensi dalam pengaturan kedudukan keuangan kepala daerah.
DPRD Kota Padang pun berharap Ranperda tersebut dapat segera disahkan menjadi perda. Dengan demikian, kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah dapat terwujud, sekaligus mendukung optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel di Kota Padang. (mp)





