Lisda Hendrajoni Desak Revisi UU ASN demi Nasib Guru Madrasah Swasta

0
2063
metropadang.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, secara tegas mendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Desakan tersebut disampaikan sebagai solusi atas mandeknya upaya peningkatan kesejahteraan ratusan ribu guru madrasah swasta di Indonesia.
Lisda mengungkapkan, sekitar 638.000 guru madrasah swasta hingga saat ini tidak memiliki peluang untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena terbentur ketentuan dalam UU ASN yang berlaku.
Menurutnya, regulasi tersebut hanya mengakomodasi tenaga pendidik yang berada di bawah instansi pemerintah, sementara guru madrasah swasta berada di bawah naungan yayasan.
“Kalau memang terbentur dengan undang-undang, maka tidak ada pilihan lain selain mendorong perubahan regulasi tersebut,” ujar Lisda di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Ia menilai, tanpa revisi Undang-Undang ASN, peluang pengangkatan guru madrasah swasta menjadi ASN atau PPPK hampir mustahil direalisasikan secara menyeluruh.
Lisda juga menyoroti keterbatasan jumlah madrasah negeri yang berdampak pada minimnya formasi ASN, sehingga semakin memperkecil kesempatan guru madrasah swasta untuk terserap ke dalam sistem kepegawaian negara.
Kondisi tersebut, kata Lisda, diperkuat oleh hasil rapat gabungan Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), yang menegaskan bahwa guru madrasah swasta tidak termasuk dalam kategori pegawai instansi pemerintah.
“Dengan kondisi seperti ini, negara berpotensi mengabaikan nasib ratusan ribu guru madrasah swasta yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan keagamaan,” tegasnya.
Lisda menekankan bahwa revisi UU ASN harus menjadi prioritas nasional agar negara dapat membuka skema baru yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi tenaga pendidik di luar sekolah negeri.
“Saya kira harus ada terobosan melalui revisi undang-undang. Jangan sampai 638.000 guru madrasah ini mengalami jalan buntu dan terkatung-katung tanpa kepastian status dan kesejahteraan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan alternatif seperti pemberian insentif dari pemerintah memang patut diapresiasi, namun tidak dapat dijadikan solusi jangka panjang.
Menurut Lisda, tanpa payung hukum yang kuat, berbagai bentuk bantuan hanya bersifat sementara dan tidak menjamin kepastian masa depan para guru madrasah swasta.
Untuk itu, ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Agama Republik Indonesia, agar aktif menginisiasi pembahasan revisi UU ASN bersama DPR RI.
Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab persoalan struktural yang selama ini dihadapi guru madrasah swasta di Indonesia. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini