Wakil Ketua DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Kesejahteraan Sosial di Padang

0
1187
metropadang.com – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Nanda Satria, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Taman Melati Joya, Padang, Jumat (13/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Nanda menjelaskan bahwa Perda merupakan turunan dari undang-undang yang ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD. Ia menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap pembagian kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi dalam pelaksanaan program kesejahteraan sosial.
“Kita harus tahu mana fungsi kota dan mana fungsi provinsi. Kami juga mengharapkan masukan dari masyarakat terkait program kesejahteraan sosial untuk dibahas di DPRD,” ujarnya.
Ia menambahkan, Perda ini berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat luas sehingga membutuhkan pengaturan yang jelas, termasuk dalam hal penganggaran.
Nanda juga mengimbau peserta untuk menyebarluaskan informasi terkait Perda tersebut agar masyarakat memahami mekanisme dan persyaratan dalam memperoleh bantuan sosial.
Dalam sosialisasi tersebut turut hadir narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Sumbar, Putri Ivoni, yang memaparkan bahwa bantuan sosial memiliki prosedur dan persyaratan tertentu sehingga tidak seluruh masyarakat dapat langsung menerimanya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini