metropadang.com – Lonjakan wisatawan ke Pantai Carocok saat libur Lebaran 1447 Hijriah membawa dampak besar, termasuk pada kebutuhan lahan parkir. Di tengah ramainya kunjungan, isu tarif parkir mahal pun sempat mencuat.
Namun, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Zoni Eldo, memastikan tarif parkir resmi tetap mengacu pada Perda Nomor 09 Tahun 2023. Besarannya yakni Rp2.000 untuk motor, Rp5.000 untuk mobil, dan Rp10.000 untuk bus.
Menurut Eldo, tarif tinggi yang dikeluhkan pengunjung bukan berasal dari area resmi pemerintah. Keterbatasan lahan parkir yang hanya mampu menampung sekitar 100 kendaraan roda empat membuat sebagian pengunjung beralih ke lahan milik warga.
“Tarif tersebut bukan di lahan parkir resmi pemerintah,” ujarnya.
Pemerintah daerah bersama nagari telah lebih dulu melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan agar tetap mengikuti ketentuan tarif. Pengawasan juga terus dilakukan guna menjaga kenyamanan wisatawan dan citra pariwisata daerah.
Pengunjung juga diimbau untuk lebih cermat memilih lokasi parkir dan segera melapor jika menemukan pelanggaran di area resmi.
Di sisi lain, tingginya kunjungan turut berdampak positif terhadap PAD. Retribusi parkir resmi tercatat mencapai Rp8,25 juta selama periode Lebaran.
Ke depan, Pemkab berharap pengelolaan parkir semakin tertata agar wisatawan tetap nyaman menikmati keindahan Carocok. (*)