Pemko Padang Terapkan WFA bagi ASN Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri

0
583

Pemerintah Kota Padang resmi menerapkan kebijakan penyesuaian tugas kedinasan melalui sistem Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/153/BU-PDG/2026 yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa atas nama Wali Kota Padang.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur fleksibilitas kerja ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Penyesuaian tugas kedinasan tersebut dibagi menjadi dua periode, yaitu pra-Nyepi pada Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026, serta pasca-Idul Fitri pada Rabu, Kamis, dan Jumat, 25–27 Maret 2026.

Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, Kepala Organisasi Perangkat Daerah diminta mengatur proporsi ASN yang menjalankan WFA. Maksimal 50 persen berlaku bagi OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti puskesmas, RSUD dr. Rasidin, Dinas Perhubungan, Damkar, DLH, Satpol PP, BPBD, kecamatan dan kelurahan, serta Disdukcapil.

Sementara itu, maksimal 75 persen berlaku bagi OPD yang bersifat non-pelayanan langsung. ASN yang menjalankan WFA tetap wajib mengisi presensi melalui Aplikasi SSO ASN Padang.

(Taufik/Defrianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini