Kelangkaan LPG 3 Kg di Dharmasraya, Bupati Terbitkan Edaran Pengawasan Ketat

0
1336
metropadang.com – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/14/HET-LPG/Perek & SDA/2026 tertanggal 22 Februari 2026 tentang pengawasan dan penyaluran LPG tabung 3 kg bersubsidi.
Bupati Annisa menegaskan kuota LPG 3 kilogram untuk Dharmasraya tidak pernah berkurang, tetap sebanyak 214.000 tabung per bulan dan didistribusikan secara kontinyu sesuai jadwal. Pasokan dari SPBE juga dalam kondisi aman tanpa pembatasan distribusi dari pihak penyedia, sehingga kebutuhan masyarakat seharusnya terpenuhi.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan pemerintah daerah, kelangkaan diduga terjadi akibat agen maupun pangkalan yang menjual keluar wilayah Dharmasraya serta menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam surat edaran ditegaskan LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi lemah, rumah tangga kurang mampu, usaha mikro, dan petani. Restoran, hotel, serta usaha menengah ke atas tidak diperkenankan menggunakan LPG bersubsidi.
Setiap pangkalan wajib mendata pengguna dengan mencatat KTP konsumen. Penyaluran harus dilakukan sebesar 90 persen kepada end user dan maksimal 10 persen kepada pengecer, serta seluruh transaksi wajib dibuktikan dengan identitas KTP sah.
Apabila ditemukan penjualan tanpa KTP, tidak sesuai data, di atas HET, atau distribusi melanggar ketentuan, pelanggaran tersebut dapat direkomendasikan untuk pencabutan izin usaha kepada PT Pertamina (Persero) maupun pihak SPBE.
“Kelangkaan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat kecil. Jika melanggar, akan kami beri sanksi tegas,” tegas Annisa. (rel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini