Bupati Hendrajoni Lantik 56 Wali Nagari Hasil Pilwana Serentak 2025, Tekankan Persatuan dan Transparansi Anggaran

0
119
metropadang.com – Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Hendrajoni, melantik dan mengambil sumpah jabatan 56 wali nagari terpilih hasil Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak tahun 2025 untuk masa jabatan periode 2026–2034, Selasa (6/1/2026). Pelantikan digelar di Gedung Painan Convention Center (PCC) dan Kantor Perwakilan Pemkab Pessel di Tapan.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Risnaldi Ibrahim, Sekretaris Daerah Zainal Arifin, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, serta undangan lainnya. Pelantikan juga dirangkaikan dengan pengukuhan Ketua TP PKK dan TP Posyandu Nagari.
Dalam sambutannya, Bupati Hendrajoni menyampaikan ucapan selamat dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat sehingga seluruh tahapan Pilwana hingga pelantikan berjalan aman, tertib, dan lancar. Ia menegaskan jabatan wali nagari merupakan amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, pemerintah, dan Allah SWT.
Hendrajoni mengapresiasi panitia Pilwana, Badan Musyawarah (Bamus) Nagari, serta masyarakat yang telah menyukseskan pesta demokrasi tingkat nagari yang digelar pada 17 Desember 2025. Dari 58 nagari yang melaksanakan Pilwana, sebanyak 56 wali nagari memenuhi syarat untuk dilantik.
Untuk kemudahan akses, pelantikan dilaksanakan di dua lokasi. Sebanyak 24 wali nagari dilantik di Kantor Perwakilan Pemkab Pessel di Tapan pada pagi hari, sementara 32 wali nagari lainnya dilantik di Gedung PCC Painan.
Dalam arahannya, Hendrajoni meminta para wali nagari segera melakukan konsolidasi, merangkul seluruh elemen masyarakat, menjaga persatuan, serta mengelola dana desa dan dana nagari secara transparan dan akuntabel. Ia juga menekankan dukungan terhadap program pembangunan nagari, pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, serta penguatan nilai adat Minangkabau.
Terkait dua nagari yang belum dilantik, Hendrajoni menyampaikan prosesnya masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini