Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Seruhkan Satpol PP Tertibkan Tempat Hiburan Liar

0
129

Metro Padang.com – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan.Annisa Suci Ramadhani mengeluarkan surat edaran terkait penertiban tempat hiburan yang melanggar aturan.ย  Surat edaran dengan Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 itu diterbitkan pada 30 Desember 2025.

Annisa menegaskan, Pemkab tidak akan menolerir tempat hiburan liar yang melanggar ketentuan perizinan dan norma sosial.

โ€œKebijakan ini diambil untuk menjaga keselamatan, ketenteraman, dan ketertiban umum,โ€ kata Annisa, Jumat (2/1/2026).ย  Menurut Annisa, tempat hiburan liar yang melanggar ketentuan perizinan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius.

Aktivitas usaha hiburan yang melanggar perizinan juga berpotensi menjadi tempat peredaran narkoba dan praktik prostitusi terselubung.

โ€œMelalui surat edaran tersebut, ditegaskan larangan bagi tempat hiburan untuk beroperasi melebihi jam operasional,โ€ tegasnya.

Larangan lainnya adalah menyediakan minuman beralkohol, menerima atau menyediakan PSK, serta melakukan aktivitas lain yang melanggar norma kesusilaan dan adat istiadat setempat.

Pemkab Dharmasraya tetap terbuka terhadap investasi dan dunia usaha. Namun, seluruh kegiatan ekonomi wajib berjalan sesuai hukum dan perizinan.

Annisa memerintahkan Satpol PP dan perangkat daerah terkait untuk melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.

Annisa mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan aktivitas usaha hiburan yang melanggar aturan.โ€œSetiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,โ€ pungkas Annisa. (02)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini