Perda Lama Dinilai Tak Relevan, Pansus I DPRD Padang Tertibkan Aturan Keuangan Pimpinan Daerah

0
212

Metro Padang .com -Panitia Khusus I (Pansus I) DPRD Kota Padang melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 yang mengatur kedudukan keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang.

Langkah ini diambil sebagai upaya menertibkan regulasi dan memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.

Rapat pembahasan tersebut dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kota Padang, Faisal Nasir, dan diikuti oleh anggota pansus bersama jajaran Pemerintah Kota Padang, di antaranya Asisten III Setdako Padang, Corry Saidan.

Pembahasan difokuskan pada penyamaan pemahaman serta penguatan dasar hukum terkait hak keuangan pimpinan daerah.

Dalam rapat tersebut, Faisal Nasir menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2003 dinilai sudah tidak relevan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Pembahasan ini penting agar aturan yang kita gunakan benar-benar sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi. Perda tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah, karena itu justru akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Faisal Nasir, Selasa (9/12/2025).

Ia menegaskan, pengaturan mengenai hak keuangan kepala daerah sejatinya sudah diatur secara komprehensif dalam PP 109 Tahun 2000, sehingga tidak diperlukan lagi aturan daerah yang berpotensi tumpang tindih.

“Pencabutan Perda ini bertujuan menutup ruang terjadinya dualisme aturan. Dengan begitu, tata kelola keuangan kepala daerah menjadi lebih tertib dan jelas,” tegasnya.

Senada dengan itu, Asisten III Setdako Padang, Corry Saidan, menyampaikan bahwa ketidaksinkronan antara Perda dan PP menjadi alasan utama pemerintah kota mengusulkan pencabutan regulasi lama tersebut.

Menurutnya, keberadaan dua aturan berbeda selama ini menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaannya.

“Langkah pencabutan ini menjadi solusi agar seluruh mekanisme keuangan kepala daerah mengacu pada satu aturan yang sah dan jelas, yakni PP 109 Tahun 2000,” jelas Corry.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa hasil studi banding dan kunjungan ke sejumlah daerah menunjukkan tidak ada pemerintah daerah lain yang masih mengatur hak keuangan kepala daerah melalui Perda.

Seluruhnya mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah yang berlaku secara nasional.

Pemerintah Kota Padang melalui Bagian Hukum bersama Asisten III Setdako Padang telah menyampaikan usulan resmi pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 kepada DPRD sebagai bagian dari penyesuaian regulasi.

Pansus I DPRD Kota Padang menargetkan pembahasan Ranperda pencabutan ini dapat diselesaikan dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan.

 

Sebagai bagian dari tahapan akhir, pansus juga berencana menghadirkan Kanwil Kementerian Hukum, Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat, serta pakar hukum untuk memastikan harmonisasi dan kesesuaian regulasi sebelum ditetapkan.

Dengan dicabutnya Perda Nomor 5 Tahun 2003, pengaturan kedudukan keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang ke depan akan sepenuhnya mengacu pada PP 109 Tahun 2000, sehingga diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan tertib. (ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini