Metro Padang.com – DPRD Kota Padang melalui Panitia Khusus (Pansus) III mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau.
Ranperda ini disiapkan sebagai landasan hukum untuk menjaga keberlangsungan nilai adat Minangkabau di Kota Padang, meskipun sistem pemerintahan terendah di daerah tersebut berbentuk kelurahan.
Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, Mulyadi Muslim, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, yang menegaskan posisi adat dan budaya Minangkabau dalam sistem pemerintahan daerah.

“Undang-undang ini menempatkan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah sebagai amanah hukum, bukan sekadar slogan. Karena itu, DPRD berkewajiban menindaklanjutinya melalui peraturan daerah,” ujar Mulyadi Muslim dalam rapat pembahasan Pansus III, Selasa (9/12/2025).
Ia menegaskan, Ranperda ini dirancang untuk memastikan pelestarian adat Minangkabau berjalan sesuai dengan nilai dan sistem yang diwariskan oleh para pemilik adat, yakni Ninik Mamak dan Penghulu.
Dikatakannya, DPRD Padang tidak ingin pengaturan adat justru menjauh dari substansi budaya yang hidup di tengah masyarakat.
“Kita ingin adat Minangkabau tetap lestari sesuai versinya sendiri, sesuai kehendak para pemilik nagari dan pemangku adat. Karena itu, mereka harus dilibatkan secara penuh dalam proses perumusan Perda ini,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pansus III menghadirkan langsung Ninik Mamak dan Penghulu dari sepuluh nagari yang telah ada di wilayah Kota Padang jauh sebelum terbentuknya negara.
Pelibatan tokoh adat ini diharapkan menjadi jaminan bahwa Ranperda yang disusun benar-benar berpijak pada struktur dan nilai adat Minangkabau.
Salah satu poin strategis dalam Ranperda ini adalah penguatan pelestarian budaya bagi generasi muda.





