metropadang.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana hingga 15 Desember 2025.
Keputusan ini ditetapkan dalam apat koordinasi bersama pemerintah daerah dan pihak terkait di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (8/12/2025).
Menyikapi kebijakan tersebut, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa perpanjangan masa darurat harus dimanfaatkan secara maksimal melalui langkah-langkah nyata yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terdampak.
Menurut Muharlion, kebijakan perpanjangan tidak boleh sekadar bersifat administratif, tetapi juga harus diikuti dengan kerja konkret di lapangan agar persoalan yang dihadapi warga dapat diselesaikan secara bertahap dan terukur.
“Perpanjangan masa tanggap darurat ini harus menghasilkan tindakan yang jelas dan berdampak langsung bagi masyarakat. Jangan hanya diperpanjang di atas kertas, sementara persoalan di lapangan belum tuntas,” tegas Muharlion.
Ia mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak masalah mendasar yang membutuhkan penanganan serius, mulai dari rumah warga yang tertimbun lumpur, akses jalan menuju hunian sementara, hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak banjir bandang dan longsor.
Menurutnya, kebutuhan air bersih merupakan kebutuhan paling mendasar yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Air bersih ini sangat krusial. Jangan sampai warga terus mengeluh soal kebutuhan paling dasar. Begitu juga dengan pemulihan ekonomi dan kepastian hunian bagi mereka yang kehilangan tempat tinggal,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penyampaian informasi yang transparan dan terbuka kepada masyarakat agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah kondisi darurat.“Beberapa hari terakhir masih banyak pertanyaan dari masyarakat terkait ketersediaan air bersih. Sosialisasi harus diperkuat agar masyarakat memahami kondisi riil di lapangan,” ucapnya. (*)