metroadang.com – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini hanya tersisa satu bulan dan berlaku sejak 1–31 Desember 2025.
“Waktu tinggal satu bulan, mari kita manfaatkan,” ajak Bupati Annisa saat berada di Pulau Punjung, Senin (1/12).
Bupati perempuan pertama di Sumatera Barat itu menjelaskan, kebijakan penghapusan denda tersebut diberikan dalam rangka meringankan beban masyarakat sekaligus menyambut Hari Jadi Kabupaten Dharmasraya ke-22 pada 2026.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya. (mp)