metropadang.com – Polres Padang Pariaman melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja serta minuman keras (miras) pada Senin (29/12/2025) pukul 10.10 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Markas Komando (Mako) Polres Padang Pariaman sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dan pelanggaran terkait minuman beralkohol.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan instansi terkait, di antaranya Dandim 0308 Pariaman Letkol Inf. M. Nurman Setiani, S.IP, perwakilan Pengadilan Negeri Pariaman Panitra Arifin, S.H., M.H, BNNP Sumatera Barat Siwastati Maidi Pratama, Kejaksaan Negeri Pariaman, Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Satpol PP Damkar, unsur Pemerintah Daerah Padang Pariaman, personel jaga unit, serta awak media.
Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh pihak yang turut menyaksikan proses pemusnahan. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi kekuatan utama dalam penanganan kejahatan narkotika di wilayah Padang Pariaman.
Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas ganja kering seberat 26,842 kilogram dan 409 botol minuman keras dari berbagai merek. Seluruh barang bukti tersebut telah melalui proses pemeriksaan, pendataan, serta penetapan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
AKBP Ahmad Faisol Amir menjelaskan bahwa pengungkapan peredaran ganja tersebut dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun 2025 melalui penelusuran informasi dan kerja sama antar unsur. Pada triwulan terakhir tahun 2025, Polres Padang Pariaman juga berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar ganja di kawasan Bandara Internasional Minangkabau.
Sementara itu, Koordinator Keamanan Bandara Internasional Minangkabau, Aries Darta, mengungkapkan bahwa selama satu tahun terakhir pihak bandara bersama kepolisian berhasil menggagalkan sekitar 16 upaya pengiriman ganja melalui jalur kargo. Pemeriksaan dilakukan menggunakan mesin deteksi serta pengecekan fisik secara ketat guna mencegah peredaran narkoba melalui jalur udara. (*)