Pemerintah Kota Padang resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam akibat cuaca ekstrem yang melanda daerah itu dalam beberapa hari terakhir.
“Bapak Wali Kota sudah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam,” ungkap Kalaksa BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton, kepada Diskominfo Padang, Rabu (26/11/2025).
Wali Kota Padang menerbitkan penetapan tersebut melalui Surat Keputusan Wali Kota bernomor 795. Status tanggap darurat mulai diberlakukan sejak 25 November 2025 dan akan berlangsung selama 14 hari, yakni dari 25 November hingga 8 Desember 2025.
Sementara itu, berdasarkan kaji cepat yang dilakukan BPBD Padang, cukup banyak infrastruktur mengalami kerusakan. Curah hujan dengan intensitas tinggi selama beberapa hari mengakibatkan pohon tumbang di 13 lokasi, longsor di enam lokasi, banjir di 18 lokasi, serta banjir bandang di satu lokasi yang tersebar di sebelas kecamatan.
“Akibat kejadian itu, rumah rusak berat sebanyak dua unit, rumah rusak sedang sebanyak 61 unit, dan rusak ringan sebanyak 17 unit,” sebut Kalaksa BPBD Padang.
Selain itu, satu unit musala di Pauh Lambung Bukit mengalami rusak berat. Jalan putus sepanjang 60 meter terjadi di Pauh Lambung Bukit, dan delapan intake Perumda Air Minum Padang rusak sehingga menyebabkan 100.000 pelanggan tidak mendapatkan pasokan air bersih.
“Kejadian ini berdampak kepada 27.138 jiwa warga,” pungkas Kalaksa BPBD Padang. (Charlie)