metropadang.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih Peringkat Satu Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025 untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, serta predikat “Informatif” dalam Monitoring dan Evaluasi KIP Sumbar 2025.
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir juga dianugerahi penghargaan bergengsi “Achievement Motivation Person 2025”. Dia dianggap sebagai Tokoh Keterbukaan Informasi Publik Sumbar dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar.
Piala dan piagam penghargaan tersebut diserahkan Ketua KI Provinsi Sumbar, Musfi Yendra dalam ajang Malam Anugerah KIP Sumbar 2025, di Auditorium Gubernur Sumbar, Selasa (18/11/2025) malam.
Wawako Maigus Nasir bersyukur atas pencapaian yang diraih tersebut pada tahun pertama kepemimpinannya bersama Wali Kota Padang, Fadly Amran.
“Prestasi ini memiliki makna besar karena berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Melalui Program Unggulan Padang Amanah, kita berkomitmen membangun tata kelola pemerintah berbasis digital agar masyarakat dapat mengakses informasi secara terbuka, bisa kapan pun dan di mana pun,” ujarnya.
Maigus juga menegaskan bahwa kepemimpinan hari ini tidak semata soal jabatan, melainkan tentang memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Saya memberikan apresiasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Padang yang telah berhasil menjaga, mengembangkan, dan memperkuat sistem keterbukaan informasi melalui berbagai aplikasi pelayanan publik. Semoga hal ini terus kita jaga dan tingkatkan tentunya,” tambah Maigus didampingi Kepala Dinas Kominfo, Boby Firman.
Sementara itu, Gubernur Sumbar yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Arry Yuswandi, dalam sambutannya menyatakan bahwa keterbukaan informasi adalah salah satu pondasi penting dalam demokrasi dan pembangunan daerah.
“Pemprov Sumbar mengapresiasi upaya KI Provinsi Sumbar dalam mendorong badan publik dan tokoh-tokoh agar konsisten menjalankan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Selamat kepada seluruh penerima penghargaan,” katanya.
Ketua KI Provinsi Sumbar, Musfi Yendra, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban badan publik, tetapi juga kebutuhan untuk mendorong partisipasi masyarakat secara lebih luas.





