Mulai Desember 2025, Akan Diberlakukan Pembatasan Pengisian BBM Bersubsidi Jenis Solar di Sumbar

0
1120
metropadang.com – Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Helmi menyampaikan mulai bulan Desember mendatang, pengisian BBM bersubsidi jenis solar di setiap SPBU akan dibatasi sesuai amanat Surat Edaran (SE) Gubernur tahun 2022. Sosialisasi terkait penerapan kebijakan ini, akan dilakukan hingga satu minggu kedepan.
Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi terkait permasalahan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang digelar di Mapolda Sumbar.
Ia mengungkap, ada tiga poin utama yang disepakati dalam rapat tersebut. Pertama, menindak tegas dan memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sumbar;
Kemudian yang kedua, menerapkan pembatasan pengisian BBM bersubsidi sesuai SE Gubernur tahun 2022 mulai 1 Desember 2025; lalu yang ketiga, sebelum kebijakan pembatasan diterapkan akan dilakukan sosialisasi hingga satu minggu kedepan.
“Tiga poin itu adalah hasil keputusan rapat untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sumbar,”ungkap Helmi di Padang, Kamis (27/11/2025)
Mengingat waktu sosialisasi yang cukup singkat, disamping sosialisasi yang akan dilakukan pemerintah bersama pihak Pertamina, Helmi berharap, masyarakat yang telah mengetahui informasi ini juga membantu mensosialisasikan di lingkungannya masing-masing.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, agar penerapan kebijakan ini berjalan sesuai harapan. Tujuannya bukan untuk mempersulit, tapi memastikan peruntukan BBM bersubsidi bisa tepat sasaran dan mengurangi penyalahgunaan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ada 3 poin utama yang diatur dalam SE Gubernur tahun 2022 tersebut. Pertama tentang pengamanan pelaksanaan pengendalian, itu akan dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kemudian yang kedua, pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis solar, itu akan dilakukan dengan menerapkan skema sebagai berikut: – Kendaraan pribadi roda 4, paling banyak 40 liter/hari/kendaraan. – Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 4, paling banyak 60 liter/hari/kendaraan. – Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 6 atau lebih, paling banyak 125 liter/hari/kendaraan.
Lalu yang ketiga, pendistribusian BBM bersubsidi mengacu kepada Peraturan Presiden RI Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Ia berharap dengan diterapkannya kebijakan ini, permasalahan kelangkaan BBM di Sumbar dapat teratasi. Berdasarkan data pihak Pertamina Patra Niaga, ketersediaan stock BBM dan LPG di Sumbar dalam kondisi aman sampai akhir tahun.
Diketahui, rapat koordinasi terkait permasalahan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang digelar di Mapolda Sumbar, Kamis (27/11) itu dihadiri oleh Kapolda Sumbar, Wakil Ketua Komisi VI DPRD RI, Unsur Forkopimda Prov. Sumbar, Executive GM PT. Pertamina Patraniaga Wilayah Sumbar, Kepala Dinas ESDM Prov. Sumbar, Kepala Dinas Perindag Prov. Sumbar, serta Hiswana dan Pemilik SPBU. (adpsb/bud)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini