metropadang.com – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Balai Selasa, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta dana operasional dan pemeliharaan di MTsN 10 Pesisir Selatan, yang beralamat di Nagari Kodo Kudo, Kecamatan Pancung Soal.
Tiga tersangka tersebut yakni Burhanudin, 60, mantan kepala sekolah periode Juni 2017-Juni 2024, Syafril, 56, bendahara sekolah periode Juli 2016-2024, dan Dedi Erita, 60, pihak rekanan.
Mereka ini diduga bersekongkol dalam penyalahgunaan dana pendidikan yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,215 miliar.
Kepala Cabjari Balai Selasa, Rova Yofirsta, menjelaskan penahanan dilakukan untuk menjamin kelancaran proses hukum, sekaligus mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Penahanan dilakukan dengan pertimbangan agar para tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).
Saat ini, ketiga tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Painan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat, 7 November 2025.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia menjelaskan, kasus itu bermula dari aksi protes damai yang dilakukan ratusan siswa MTsN 10 Pesisir Selatan pada tahun 2024.
Dalam aksinya, para siswa menuntut transparansi penggunaan dana BOS, dana operasional, dan dana pemeliharaan sekolah yang diduga diselewengkan oleh pihak pengelola.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Cabjari Balai Selasa segera melakukan pengumpulan data dan keterangan (puldata dan pulbaket).
Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya penggelembungan anggaran (mark up) serta sejumlah kegiatan fiktif dalam pengelolaan dana sekolah selama periode 2018-2024.
Temuan ini kemudian diperkuat hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, yang mengonfirmasi bahwa kerugian negara mencapai Rp 1.215.291.730.
Angka tersebut bersumber dari penyimpangan laporan keuangan dan realisasi anggaran BOS serta dana pemeliharaan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mhd Rasyid, membenarkan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.
Menurutnya, berkas perkara kini tengah dirampungkan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang.
“Saat ini penyidik fokus menyempurnakan berkas perkara agar proses persidangan bisa segera digelar,” ujar Rasyid, Sabtu (8/11).
Ia menambahkan Kejati Sumbar berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik, mengingat dana BOS seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan fasilitas belajar siswa, bukan untuk kepentingan pribadi.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara terbuka agar menjadi contoh bagi pengelolaan dana publik lainnya. (niks)