metropadang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang melaksanakan rapat paripurna Pembahasan Propemperda 2026 pada Senin, 24 November 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang.
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang pada 15 Oktober 2025 yang memutuskan revisi jadwal kegiatan untuk Masa Sidang I Tahun 2025, masa jabatan 2024–2029.
Rapat dengan agenda Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 menjadi fase awal penyusunan landasan regulasi daerah yang akan dikerjakan DPRD dan Pemerintah Kota Padang pada tahun mendatang.
Propemperda sendiri merupakan dokumen yang memuat daftar rencana pembentukan Perda prioritas dan kebutuhan regulasi yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyampaian Propemperda 2026 menjadi sangat penting mengingat sejumlah isu strategis perlu ditangani melalui payung hukum yang memadai, seperti tata kelola aset, penataan ruang, peningkatan pendapatan daerah, pelayanan publik, serta percepatan pembangunan infrastruktur kota.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S. Pd., didampingi para Wakil Ketua, yaitu Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri. Ikut mendampingi Sekretaris Dewan (Sekwan), H. Hendrizal Azhar, SH. MM.
Rapat paripurna langsung dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, para Kepala SKPD, Camat, Dirut Perusahaan Daerah, wartawan awak media.
Melalui rapat paripurna ini, pemerintah daerah akan memaparkan usulan rancangan Perda, sementara DPRD melalui alat kelengkapan terkait akan memberikan penjelasan teknis mengenai prioritas legislasi yang selaras dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat Kota Padang.
I. Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang tahun 2026
Persyaratan dan Tata Cara Penyediaan Ruang Usuaha untuk UMKM dengan pangusul Komisi II.
Penyelenggaraan dan Percepatan Pembangunan insfrastruktur Sistem penyediaan Air Minum dengan pangusul Komisi III
Produk Makanan Halal dengan pangusul Komisi IV.
I.Ranperda usulan Pemerintah Kota Padang tahun 2026
Pertanggungjawaban APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025 dengan pangusul Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan pangusul Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah.
Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dengan pangusul Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Ranperda ini merupakan lanjutan.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial. Ranperda ini merupakan lanjutan.
Tera, Tera Ulang Alat Ukur, Alat Timbang dan Perlengkapan lainnya Dinas Perdagangan. Ranperda ini merupakan lanjutan.
Penyandang Disabilitas Dinas Sosial. Ranperda ini merupakan lanjutan.
Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup. Ranperda ini merupakan lanjutan.
Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Dinas Pertanian. Ranperda ini merupakan lanjutan.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Pelarangan Minuman Beralkohol yang diusulak Dinas Perdagangan. Ranperda ini merupakan lanjutan.
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diusulkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Ranperda ini merupakan lanjutan.
Kawasan Tanpa Rokok yang diusulkan Dinas Kesehatan. Ranperda ini merupakan lanjutan.
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan Bagian Umum Setda. Ranperda ini merupakan lanjutan.
Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Mingkabau yang diusulkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ranperda ini merupakan lanjutan.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diusulkan Badan Pendapatan Daerah. Ranperda ini merupakan lanjutan.
Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026-2055 yang diusulkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Ranperda ini baru.
Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang yang diusulkan Bagian Organisasi. Ranperda ini baru.