Paripurna DPRD Sumbar: Ranperda APBD 2026 Disorot, Ruang Fiskal Terhimpit Rp419 Miliar

0
368
metropadang.com – DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026, Senin (6/10/2025) di ruang sidang utama DPRD Sumbar.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa, serta dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Barat, pimpinan OPD, unsur Forkopimda, dan undangan.
Dalam pengantarnya, Iqra Chissa menyampaikan bahwa fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya pada 3 Oktober 2025 lalu. “Secara umum, fraksi-fraksi menyampaikan keprihatinannya terhadap penurunan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2026 yang diterima oleh Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.
Ia menambahkan, fraksi-fraksi juga memberi sejumlah catatan, pertanyaan, serta saran terkait Ranperda APBD 2026, baik menyangkut pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah. Di antaranya, penurunan pendapatan transfer sekitar Rp419 miliar yang berpotensi mempersempit ruang fiskal, sehingga diperlukan transformasi kebijakan pendapatan dengan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi, digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi, serta ekstensifikasi sumber pendapatan baru.
Dari sisi belanja, fraksi-fraksi mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian dengan ketersediaan anggaran pasca penurunan TKDD dan fokus pada program prioritas pembangunan dalam RKPD 2026. Sementara pada aspek pembiayaan, dewan menyoroti perlunya mempertimbangkan kembali tidak dialokasikannya SILPA APBD 2025 sebagai penerimaan pembiayaan tahun 2026.
Gubernur kemudian menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut. Menurut pimpinan rapat, jawaban Gubernur dinilai sudah menyeluruh dan komprehensif, meski hal-hal yang lebih teknis akan dibahas lebih lanjut dalam proses pembahasan bersama DPRD.
Sebelum menutup rapat, pimpinan dewan juga mengusulkan perubahan agenda pembahasan Ranperda APBD 2026, khususnya untuk menyesuaikan dengan dampak penurunan TKDD. Usulan itu disetujui peserta rapat melalui mekanisme Badan Musyawarah. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini