Angka perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) meningkat di Lingkungan Pemerintah Kota Padang. Menariknya, kasus tersebut terjadi setiap tahun.
“Angka perceraian ASN kita mengalami peningkatan, sebab itu hari ini melakukan sosialisasi kepada ASN yang mengelola kepegawaian,” ujar Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon saat membuka Sosialisasi Peningkatan Ketahanan Keluarga Bagi ASN Pemko Padang, di Balai Kota Padang, Senin (27/10/2025).
Berdasarkan data yang dirilis BKPSDM, angka perceraian ASN di tahun 2025 ini sudah mencapai 15 kasus. Angka ini merupakan data hingga bulan Oktober.
Sementara, di tahun 2024 lalu, angka perceraian hanya 11 kasus saja. Sedangkan di tahun sebelum itu, kasus perceraian berfklutuasi.
“Tren kasus perceraian ini berfluktuasi, bahkan sempat naik di masa pandemi Covid-19,” terang Mairizon didampingi Sekretaris BKPSDM, Bambang Adi Sandjoko.
Sementara, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Padang, Fitri Handayani menjelaskan, permohonan pengajuan perceraian di lingkup ASN Pemko Padang itu dilakukan oleh perempuan.
“Semua permohonan perceraian tahun ini dilakukan oleh ASN perempuan,” terangnya.
Fitri menyebut, perceraian di kalangan ASN didominasi oleh guru sebanyak enam orang, tenaga kesehatan tiga orang, dan tenaga teknis sebanyak enam orang.
“Terjadinya perceraian dikarenakan banyak hal, seperti masalah ekonomi, perselingkuhan dan KDRT,” katanya.
Meminimalisir terjadinya perceraian di kalangan ASN, Pemko Padang melakukan sosialisasi. Sosialisasi ini untuk memberi pemahaman kepada pengelola kepegawaian tentang perceraian. Diharapkan pengelola kepegawaian dapat menyampaikan kepada seluruh ASN agar tidak melakukan perceraian.
Sosialisasi di Balai Kota Padang menghadirkan pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Kota Padang. Di sosialisasi itu disampaikan pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga.
Pengurus APRI Cabang Padang, Taufik Zulfahmi mengatakan, permasalahan perceraian sebenarnya ada solusi. Salah satu solusi adalah melakukan konsultasi kepada lembaga atau orang yang berwenang.
“Kebiasaan dari keluarga yang mau bercerai selalu melakukan konsultasi setelah problem memuncak, padahal menyelesaikan konflik saat masa puncak itu susah,” katanya.
Taufik sempat menyinggung fenomena banyaknya perempuan yang mengajukan cerai.
Menurutnya, jika dikaji secara agama, apabila wanita meminta talak tanpa ada alasan yang dibenarkan secara syariat, konsekuensi adalah haram baginya bau surga.
Taufik sempat membeberkan angka pernikahan dan perceraian di Kota Padang sepanjang tahun 2010 hingga 2023 lalu. Berdasarkan data yang dirangkum dari BPS Kota Padang, angka perceraian tertinggi terjadi di tahun 2021, sebanyak 1.527 kasus.
“Sementara angka pernikahan mengalami tren menurun, berbanding terbalik dengan angka perceraian yang meninggi,” terangnya.
Taufik mengimbau kepada seluruh ASN untuk tidak menempuh perceraian dalam konflik rumah tangga. ASN diimbau untuk melakukan konsultasi keluarga. Bahkan pihaknya telah memiliki aplikasi yang disebut dengan konseling “Samara”. (Charlie)