Unand Angkat Tema Kebebasan Berpendapat, Prof. Mahfud MD Ulas Sejarah UU ITE hingga Putusan MK

0
1085
metropadang.com – Salah satu peraturan yang mengatur tentang kebebasan berpendapat adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang berbicara tentang perlindungan warga negara dari tuduhan pencemaran nama baik oleh lembaga karena menyuarakan pendapat serta kritik terhadap instansi publik.
Tema ini diangkat oleh Hukum dan dibahas dalam seminar nasional bertajuk “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 Fakultas Kebebasan Berpendapat Tanpa Batas: Demokrasi Berkembang atau Anarki Digital”, yang menghadirkan salah satu pakar hukum Indonesia, Prof. Mahfud MD, yang juga sempat hadir sebagai Menteri Politik Hukum dan HAM Indonesia.
Prof Mahfud Md menyebut kebebasan berekspresi merupakan hal mendasar dalam negara yang menganut sistem demokrasi, seperti di Indonesia. Beliau juga menjelaskan perjalanan lahirnya UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang menjadi landasan aturan tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Di awal tahun 2000 Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat dari segi digital. Hal ini ditandai dengan masifnya interaksi dan hubungan masyarakat melalui digital. Transaksi uang lewat digital, penipuan hingga fitnah marak bermunculan.
Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada intinya produk hukum ini dibuat agar berbagai tindakan di dunia digital tidak merugikan orang lain. Seiring berjalannya waktu, UU ini diubah menjadi UU No.19 tahun 2016, dan kemudian diperbarui kembali menjadi UU No. 1 Tahun 2024,” jelasnya.
Prof Mahfud menjelaskan, meski telah mengalami tiga kali perubahan, namun UU ITE ini tetap mendapat sejumlah gugatan dari masyarakat. Hingga akhirnya lahirlah Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang melarang lembaga pemerintah, institusi, korporasi, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, serta profesi atau jabatan untuk mengadukan dugaan pencemaran nama baik. Hal ini dilakukan demi menjamin kebebasan berekspresi dalam kehidupan berbangsa bernegara yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
Humas, Protokol, dan Layanan Informasi Publik Universitas Andalas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini