Gubernur Mahyeldi Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar

0
694

Metro -Padang.com – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI).

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Sumbar, dan ditandatangani pada 19 September 2025.

“Tambang ilegal bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Karena itu, saya instruksikan agar segera diambil langkah konkret untuk menertibkan aktivitas PETI,” tegas Mahyeldi di Padang, Senin (22/9/2025).

Dalam instruksi tersebut, Gubernur meminta kepala daerah se-Sumbar untuk:

  • Berkoordinasi dengan Forkopimda dalam upaya pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum terhadap PETI.
  • Mengidentifikasi lokasi penambangan ilegal dan melakukan sosialisasi bersama tokoh adat, agama, dan masyarakat setempat.
  • Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya izin pertambangan serta dampak hukum aktivitas PETI.
  • Meningkatkan sinergi dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait.
  • Melaporkan perkembangan penanganan PETI kepada Gubernur secara triwulanan.

Mahyeldi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ia mengingatkan bahwa kerusakan alam akibat tambang ilegal akan berdampak panjang dan luas.

“Jika alam rusak, dampaknya bukan hanya dirasakan hari ini, tapi juga oleh anak cucu kita kelak. Mari kita jaga bersama demi keberkahan dan keselamatan masyarakat Sumbar,” tutupnya .(adpsb/bud)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini