metropadang.com – Ribuan massa dari berbagai elemen, mulai dari mahasiswa, komunitas ojek online, hingga masyarakat umum, menggelar unjuk rasa damai di depan Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (1/9/2025). Aksi ini menyoroti isu-isu nasional dan daerah yang dinilai krusial bagi kepentingan rakyat.
Presiden Mahasiswa BEM KM Universitas Andalas, Dedi Irwasyah, menyatakan bahwa percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi prioritas utama dalam tuntutan mereka. “UU ini penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi yang selama ini masih lemah,” ujarnya.
Selain itu, massa juga mendesak agar Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dikaji ulang karena dinilai banyak pasal bermasalah yang berpotensi melemahkan perlindungan HAM di Indonesia.
Aksi yang tergabung dalam Cipayung Plus Sumatera Barat ini diikuti berbagai organisasi mahasiswa, seperti HMI, IMM, GMNI, PMII, KAMMI, GMKI, PMKRI, IPNU, IPPNU, PII, IPM, SAPMA PP, PRIMA DMI, hingga BKPRMI. Mereka menyampaikan tujuh tuntutan moral dan politik kepada pemerintah, DPR RI, serta aparat penegak hukum.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, yang hadir bersama Wakil Ketua Evi Yandri dan Nanda Satria, serta Sekwan Maifrizon, langsung menerima aspirasi mahasiswa. Ia berjanji akan mengawal dan menyampaikan tuntutan tersebut kepada DPR RI dapil Sumbar.
“Kami akan kawal aspirasi ini dan segera menyampaikannya kepada anggota DPR RI dapil Sumbar. Apa yang menjadi keresahan mahasiswa dan masyarakat harus mendapat perhatian serius di tingkat pusat,” tegas Muhidi.
Massa menekankan bahwa aksi mereka adalah gerakan damai, aman, dan tertib. “Kami hanya ingin suara rakyat benar-benar didengar,” tutup Dedi.
Tujuh Tuntutan Cipayung Plus Sumbar:
1. Menuntut DPR RI dapil Sumatera Barat menyampaikan permintaan maaf kepada publik secara terbuka dalam kurun waktu 1×24 jam.
2. Mendesak anggota DPR RI dapil Sumatera Barat untuk berbenah diri dan bersikap lantang menyuarakan aspirasi masyarakat Sumbar.
3. Mengajak seluruh pihak menjaga stabilitas dan kondusifitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
4. Mendorong DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam waktu 30 hari.
5. Meminta Kapolri bertanggung jawab penuh serta mengusut tuntas kasus tewasnya almarhum Allan Karniawan.
6. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mereformasi institusi Polri secara menyeluruh.
7. Menegakkan aturan tata ruang dengan melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang memakai fasilitas umum.
Meski membawa sejumlah tuntutan penting, aksi damai tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan penuh kedamaian.