Warga Padang Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus

0
351
metropadang.com – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-80, warga Kota Padang diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2025.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang dengan Nomor: 200.1.432/SE/Kesbangpol-Pdg/2025 Tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
SE itu juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor: 300/423/BPKP/2025 tertanggal 25 Juli 2025.
Dalam surat imbauan yang ditandatangani Wali Kota Padang, Fadly Amran tersebut terdapat lima poin imbauan untuk warga dan perkantoran.
Poin pertama, warga dan perkantoran diimbau mengibarkan bendera merah putih mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2025 di lingkungan masing-masing.
Kedua, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan perkantoran saudara dengan tema bersatu berdaulat, rakyat sejahtera, Indonesia maju. Penggunaan logo HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 dan desain turunannya dengan merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada laman www.setneg.go.id.
“Poin ketigaengimplementasikan secara optimal tema, logo dan desain turunan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum, dandinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik dan lain-lain,” bunyi SE tersebut.
Pada poin keempat warga diimbau mengadakan dan atau mengikuti kegiatan-kegiatan dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 guna meningkatkan nasionalisme, nilai kejuangan, dan rasa cinta tanah air.
Terakhir, semua orang diimbau menghentikan semua kegiatan pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB selama 3 menit.
“Berdiri tegap saat lagu lndonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan,” bunyi poin terakhir dalam SE itu. (Taufik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini