Tatib Baru DPRD Sumbar Resmi Berlaku, Perkuat Fungsi Legislasi dan Pelibatan Publik

0
2355
iklan
metropadang.com – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (13/8/2025), menjadi momen bersejarah dengan disahkannya perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib (Tatib). Aturan baru ini diharapkan memberi napas segar bagi kinerja legislatif Sumbar, seiring perkembangan regulasi nasional dan tuntutan masyarakat.
Ketua Pansus Perubahan Tatib, Daswipetra Dt. Manjinjing Alam, SE, M.Si., menjelaskan bahwa revisi dilakukan secara komprehensif dan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Mulai dari bahasa, tanda baca, istilah, sampai penyesuaian pasal kami benahi, agar lebih presisi, jelas, dan mudah diimplementasikan,” tuturnya.
Beberapa perubahan substansial yang disahkan antara lain penyeragaman istilah “Ranperda” di seluruh dokumen resmi, pembaruan istilah “tenaga ahli” menjadi “kelompok pakar” atau “tim ahli”, serta perbaikan redaksional untuk menghindari perbedaan tafsir. Pansus juga menyoroti pentingnya penguatan anggaran guna mendukung pelaksanaan aturan baru.
“Dukungan anggaran ini termasuk pembiayaan tim hukum DPRD dalam persidangan, pelaksanaan konsultasi publik oleh Bapemperda, hingga penambahan SDM perancang peraturan yang berkualitas,” jelas Daswipetra.
Revisi Tatib ini tidak hanya menata mekanisme internal, tetapi juga memperkuat pelibatan publik dalam pembentukan peraturan daerah. Dengan begitu, masyarakat dapat terlibat langsung dalam proses legislasi, mulai dari tahap penyusunan hingga pengesahan.
Rapat pengesahan dipimpin Ketua DPRD Sumbar dan dihadiri Sekda, pimpinan OPD Pemprov Sumbar, serta seluruh anggota dewan. Dengan aturan baru ini, DPRD Sumbar diharapkan semakin efektif menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran demi kemajuan daerah.
“Tatib baru adalah kompas kami dalam bekerja, sekaligus wujud komitmen mengawal aspirasi rakyat Sumatera Barat,” tegas Daswipetra. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini