Ketok Palu, APBD Perubahan Kota Pariaman TA 2025 Disahkan

0
627
iklan
metropadang.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Pariaman TA 2025 ketok palu dan disahkan oleh Pemerintah dan DPRD Kota Pariaman, menjadi Perda APBD Perubahan TA 2025. Ketok Palu ini merupakan tahapan dari Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir (Stemmotivering) Ranperda APBD-P 2024 di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Senin sore (19/8/2025).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muhajir Muslim didampingi Wakil Ketua Riza Saputra dan Yogi Firman, Wali Kota Pariaman Yota Balad, Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi dan dihadiri Anggota DPRD Kota Pariaman, Forkopimda, Pimpinan Bank Nagari Pariaman, Asisten, Kepala OPD dan ASN Pemko Pariaman.
Dari 6 Fraksi yang menyampaikan pandangan akhirnya, antara lain Fraksi Golkar oleh Efrizal, Fraksi Bintang Indonesia Raya oleh Hamdani, Fraksi PPP oleh Yusrizal, Fraksi Demokrat oleh Harmen Aguslianto, Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional oleh Aris Munandar dan Fraksi PAN Dicky Samardi. Keenam Fraksi DPRD Kota Pariaman tersebut, menyetujui Ranperda APBD-P Kota Pariaman TA 2025 tersebut, untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
“Atas nama Pemerintah Kota Pariaman, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pariaman atas kerja sama, dukungan, dan komitmen yang telah terjalin baik selama proses pembahasan Ranperda APBD-P Tahun 2025 ini,” ujar Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi ketika membacakan Stemotivoring Terhadap Ranperda APBD-P Tahun 2025
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa semangat kemitraan yang dibangun antara Pemerintah Daerah dan DPRD, menjadi modal penting dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, tukasnya.
“Alhamdulillah, pembahasan Ranperda APBD-P Kota Pariaman Tahun 2025 dapat kita laksanakan dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang tinggi. Meskipun memerlukan waktu dan tenaga ekstra, kita tetap memegang teguh prinsip prosedural dan sistem yang berlaku. Dengan demikian, pada hari ini, kita dapat menetapkan Ranperda APBD-P Kota Pariaman Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya.
Anggota DPRD Kota Pariaman 3 Periode ini menyebutkan bahwa Penetapan APBD-P ini, pada hakekatnya merupakan wujud tanggung jawab bersama, baik Pemerintah Daerah maupun DPRD, sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing, untuk mengakselerasi pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pariaman.
“Oleh karena itu, saya mengajak kita semua untuk selalu memberikan kinerja terbaik demi amanah konstitusi dan harapan masyarakat, dan selalu memberikan yang terbaik dalam melaksanakan mandat konstitusional, dan ini adalah tanggung jawab kita selaku pelaksana Pemerintahan Daerah,” tuturnya.
Mulyadi berharap, seluruh Organisasi Perangkat Daerah dapat segera menyiapkan pelaksanaan program dan kegiatan, khususnya proyek fisik, lengkap dengan dokumen pengadaannya, sehingga pelaksanaan dapat dimulai sesegera mungkin guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, tutupnya. (J)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini